Tugas Pengelolaan Ekosistem Hutan dan Daerah Aliran Sungai : Lima pertanyaan berkaitan dengan pengelolaan ekosistem dan DAS
Kelompok 5
1. Anita Widiyastuti E14110001
2. Ima Miratunnisa E14110034
3. Risma Yoga P E14110048
4. Lingga Buana E14110072
5. Risma Prameswari K E14110076
6. Yudha Bayu Jati N E14110116
7. Lingga Buana E14110072
8. Ayu Listiana E14110121
Lima pertanyaan berkaitan dengan pengelolaan ekosistem dan DAS
1. Mengapa SMS Brantas dan Citarum dikelola oleh perusahaan umum jasa
tira ?
2. Berdasarkan UU No 7 tahun 2004, apa kriteria dari waduk yang dapat
dimanfaatkan ? sejauh mana pemanfaatannya ?
3. Apa peran departemen dalam negeri sebagai pemberdayaan masyarakat
dalam pengelolaan sumberdaya air berdasarkan permenhut no 39 tahun
2009 ?
4. Jika terdapat waduk dalam hutan adat, bagaimana status kepemilikannya ?
padahal hutan adat sudah berubah statusnya menjadi hutan hak.
5. Mengapa sumber mata air indonesia kebanyakan dimiliki oleh swasta,
padahal menurut UU sumberdaya dimiliki oleh negara dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 39/PRT/1989, untuk keperluan
perencanaan dan pengelolaan sumberdaya air, sungai dikelompokkan dalam
90 Satuan Wilayah Sungai (SWS), dan setelah Timor Timur melepaskan diri
menjadi 89 SWS. Kewenangan pengelolaan sumberdaya air di SWS diatur
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 48/PRT/1990. Pengelolaan 72
SWS yang berada dalam satu propinsi dilimpahkan kepada pemerintah
propinsi setempat sebagai tugas pembantuan. Ada pun 15 SWS yang bersifat
lintas propinsi, dikelola Menteri Pekerjaan Umum. Untuk 2 SWS lainnya,
yaitu SWS Brantas dan SWS Citarum, pengelolaan diserahkan kepada
Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I) dan PJT II. Sampai dengan saat ini,
terdapat dua buah studi mengenai potensi sumber daya air nasional yang
menyeluruh yaitu FIDEP (1993) dan Ditjen Sumber Daya Air (2003). Kedua
studi tersebut bersifat global, dan masih mencakup SWS (Satuan Wilayah
Sungai ) yang lama yaitu 90 SWS, dan 27 Provinsi ( Koei 1993).
Daftar Pustaka
Nippon Koei, 1993. The Study for Formulation of Irrigation Development
Program in the Republic of Indonesia (FIDEP), Bappenas, Ministry of
Public Works, JICA.
Balai Besar Pengelolaan Sumberdaya di Indonesia
Balai Besar Wilayah Sungai
Balai Besar Pengelolaan Sumberdaya di Indonesia:
1. BWS Sulawesi IV
2. BWS Maluku
3. BWS Maluku
4. BBWS Cidanau Ciujung Cidurian
5. BBWS Cimanuk Cisanggarung
6. BBWS Citanduy
7. BBWS Citarum
8. BBWS Serayu Opak
9. BBWS Bengawan Solo
10. BBWS Pemali Juana
11. BBWS Brantas
12. BWS Kalimantan I
13. BWS Kalimantan II
14. BWS Sumatera I
15. BWS Sumatera II
16. BWS Sumatera II
17. BWS Sumatera IV
18. BWS Sumatera V
19. BWS Sumatera VI
20. BWS Sumatera VII
21. BWS Sumatera VIII
22. BBWS Mesuji Sekampung
23. BBWS Ciliwung Cisadane
Beberapa Balai Besar Pengelolaan Sumberdaya di Indonesia
1. Balai Besar WilayahSungai Citarum
Sungai citarum merupakan sungai terbesar di Jawa Barat dengan panjang
350 km bersunber dari mata air Gunung Wayang di sebelah selatan Kota
Bandung, mengalir ke utara melalui bagian tengah wilayah Provinsi Jawa Barat
dan bermuara di laut Jawa sebelah timur Jakarta.Berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No: 26/PRT/M/2006, BBWS Citarum dibentuk sebagai lembaga
pemerintah yang bertugas mengelola sember daya air di DAS Citarum yang
meliputi Perencanan, Pelaksanaan Kontruksi, Operasi dan Pemeliharaan dalam
rangka Konservasi SDA, Pengembangan SDA, Pendayagunaan SDA dan
Pengendalian daya rusak air.
Dalammelaksanakantugassebagaimanatersebutdiatas, BalaiBesar Wilayah
Sungai menyelenggarakanfungsi :
Penyusunanpoladanrencanapengelolaansumberdaya air
padawilayahsungai;
Penyusunanrencanadanpelaksanaanpengelolaankawasanlindungsumber
air padawilayahsungai;
Pengelolaansumberdaya air yang meliputikonservasisumberdaya air,
pengembangansumberdaya air, pendayagunaansumberdaya air
danpengendaliandayarudak air padawilayahsungai;
Penyiapanrekomendasiteknisdalampemberianijinataspenyediaan,
peruntukan, penggunaandanpengusahaansumberdaya air
padawilayahsungai;
Operasidanpemeliharaansumberdaya air padawilayahsungai;
Pengelolaansistemhidrologi;
Penyelenggaraan data daninformasisumberdaya air;
Fasilitasikegiatan Tim KoordinasiPengelolaanSumberDaya Air
padawilayahsungai;
Pemberdayaanmasyarakatdalampengelolaansumberdaya air;
pelaksanaanketatausahaanBalaiBesar Wilayah Sungai.
2. Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dalam menjalankan tugas
manajemen organisasinya menetapkan visi "Terwujudnya pengelolaan dan
pendayagunaan sumber daya air secara adil, merata dan berkelanjutan, dan
berperan aktif dalam upaya mewujudkan Sumatera Selatan sebagai Lumbung
Pangan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional." Untuk
mewujudkan visi tersebut, BBWS Sumatera VIII menetapkan misi sebagai berikut
:
a. Konservasi sumber daya air secara konsisten dan berkelanjutan;
b. Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air;
c. Pendayagunaan sumber daya air secara adil dan merata;
d. Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah;
e. Peningkatan ketersedian dan keterbukaan data serta informasi sumber daya
air;
f. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Tugas Pokok dan Fungsi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor:
21/PRT/M/2010 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum Pasal 55, Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam
rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya
rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya,
irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Balai Besar
Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
b.penyusunan rencana dan program, studi kelayakan dan perencanaan
teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
c. persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa;
4. d. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku
Unit Layanan Pengadaan (ULP);
e. pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan sumber
daya air;
f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber
ari pada wilayah sungai;
g. pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi dan pendayagunaan
sumber daya air serta pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
h. pengelolaan sistem hidrologi;
i. pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
j. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
k. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
l. penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan,
peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
m. fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah
sungai;
n. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
o. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang
milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah;
p. pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa
pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta koordinasi
dengan instansi terkait
3. Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian
Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian disingkat BBWSC-3
merupakan salah satu balai Balai Besar di bawah Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air Departemen Pekerjaan Umum.BBWSC-3 merupakan kesinambungan
program dari beberapa Satuan Kerja, yaituSatuan Kerja Irigasi Banten, Satuan
Kerja Pengendalian Banjir dan Perbaikan Pantai, Satuan Kerja Penyediaan Air
Baku dan Satuan Kerja Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Air CiujungCilimandengan wilayah kerja meliputi Wilayah Sungai Ciujung-Ciliman yang
mencakup Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang dan sebagian Tangerang
Provinsi Banten.BBWSC-3 didukung oleh 242 orang pegawai, yang terdiri dari 143
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 99 orang Pegawai Harian Proyek (PHP).Balai Besar
Cidanau-Ciujung-Cidurian mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber
daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan
pemeliharaan dalam rangka konservasi sumber daya air, pengembangan sumber
daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada
wilayah sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian di Provinsi Banten dan sebagian Jawa
Barat.Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian merupakan salah satu
Balai yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
13/PRT/M/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tatalaksana Balai
Wilayah Sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2006
tanggal 9 November 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor
12/PRT/M/2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Balai Besar
Wilayah Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
13/PRT/M/2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Balai Wilayah
Sungai.
4. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo adalah balai besar tipe A yang
dibentuk berdasarkan :
1. Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat
Nomor: 8/11616/M.PAN/6/2006 tanggal 28 Juni 2006.
2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung
sumber daya air pada wilayah sungai
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 12/PRT/M/2006, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai, tanggal 17 Juli 2006
Embrio Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo adalah :
IPK Pengembangan Wilayah Sungai Bengawan Solo ditambah :
1. SNVT Irigasi Jawa Tengah, yang berada di wilayah sungai Bengawan Solo
2. SNVT Pengembangan Air Tanah Jawa Tengah, yang berada di wilayah
sungai Bengawan Solo
3. SNVT Irigasi Jawa Timur, yang berada di wilayah sungai Bengawan Solo
4. SNVT Pengembangan Air Tanah Jawa Timur, yang berada di wilayah
sungai Bengawan Solo
1. Anita Widiyastuti E14110001
2. Ima Miratunnisa E14110034
3. Risma Yoga P E14110048
4. Lingga Buana E14110072
5. Risma Prameswari K E14110076
6. Yudha Bayu Jati N E14110116
7. Lingga Buana E14110072
8. Ayu Listiana E14110121
Lima pertanyaan berkaitan dengan pengelolaan ekosistem dan DAS
1. Mengapa SMS Brantas dan Citarum dikelola oleh perusahaan umum jasa
tira ?
2. Berdasarkan UU No 7 tahun 2004, apa kriteria dari waduk yang dapat
dimanfaatkan ? sejauh mana pemanfaatannya ?
3. Apa peran departemen dalam negeri sebagai pemberdayaan masyarakat
dalam pengelolaan sumberdaya air berdasarkan permenhut no 39 tahun
2009 ?
4. Jika terdapat waduk dalam hutan adat, bagaimana status kepemilikannya ?
padahal hutan adat sudah berubah statusnya menjadi hutan hak.
5. Mengapa sumber mata air indonesia kebanyakan dimiliki oleh swasta,
padahal menurut UU sumberdaya dimiliki oleh negara dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
perencanaan dan pengelolaan sumberdaya air, sungai dikelompokkan dalam
90 Satuan Wilayah Sungai (SWS), dan setelah Timor Timur melepaskan diri
menjadi 89 SWS. Kewenangan pengelolaan sumberdaya air di SWS diatur
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 48/PRT/1990. Pengelolaan 72
SWS yang berada dalam satu propinsi dilimpahkan kepada pemerintah
propinsi setempat sebagai tugas pembantuan. Ada pun 15 SWS yang bersifat
lintas propinsi, dikelola Menteri Pekerjaan Umum. Untuk 2 SWS lainnya,
yaitu SWS Brantas dan SWS Citarum, pengelolaan diserahkan kepada
Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I) dan PJT II. Sampai dengan saat ini,
terdapat dua buah studi mengenai potensi sumber daya air nasional yang
menyeluruh yaitu FIDEP (1993) dan Ditjen Sumber Daya Air (2003). Kedua
studi tersebut bersifat global, dan masih mencakup SWS (Satuan Wilayah
Sungai ) yang lama yaitu 90 SWS, dan 27 Provinsi ( Koei 1993).
Daftar Pustaka
Nippon Koei, 1993. The Study for Formulation of Irrigation Development
Program in the Republic of Indonesia (FIDEP), Bappenas, Ministry of
Public Works, JICA.
Balai Besar Pengelolaan Sumberdaya di Indonesia
Balai Besar Wilayah Sungai
Balai Besar Pengelolaan Sumberdaya di Indonesia:
1. BWS Sulawesi IV
2. BWS Maluku
3. BWS Maluku
4. BBWS Cidanau Ciujung Cidurian
5. BBWS Cimanuk Cisanggarung
6. BBWS Citanduy
7. BBWS Citarum
8. BBWS Serayu Opak
9. BBWS Bengawan Solo
10. BBWS Pemali Juana
11. BBWS Brantas
12. BWS Kalimantan I
13. BWS Kalimantan II
14. BWS Sumatera I
15. BWS Sumatera II
16. BWS Sumatera II
17. BWS Sumatera IV
18. BWS Sumatera V
19. BWS Sumatera VI
20. BWS Sumatera VII
21. BWS Sumatera VIII
22. BBWS Mesuji Sekampung
23. BBWS Ciliwung Cisadane
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
1. Balai Besar WilayahSungai Citarum
Sungai citarum merupakan sungai terbesar di Jawa Barat dengan panjang
350 km bersunber dari mata air Gunung Wayang di sebelah selatan Kota
Bandung, mengalir ke utara melalui bagian tengah wilayah Provinsi Jawa Barat
dan bermuara di laut Jawa sebelah timur Jakarta.Berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No: 26/PRT/M/2006, BBWS Citarum dibentuk sebagai lembaga
pemerintah yang bertugas mengelola sember daya air di DAS Citarum yang
meliputi Perencanan, Pelaksanaan Kontruksi, Operasi dan Pemeliharaan dalam
rangka Konservasi SDA, Pengembangan SDA, Pendayagunaan SDA dan
Pengendalian daya rusak air.
Dalammelaksanakantugassebagaimanatersebutdiatas, BalaiBesar Wilayah
Sungai menyelenggarakanfungsi :
Penyusunanpoladanrencanapengelolaansumberdaya air
padawilayahsungai;
Penyusunanrencanadanpelaksanaanpengelolaankawasanlindungsumber
air padawilayahsungai;
Pengelolaansumberdaya air yang meliputikonservasisumberdaya air,
pengembangansumberdaya air, pendayagunaansumberdaya air
danpengendaliandayarudak air padawilayahsungai;
Penyiapanrekomendasiteknisdalampemberianijinataspenyediaan,
peruntukan, penggunaandanpengusahaansumberdaya air
padawilayahsungai;
Operasidanpemeliharaansumberdaya air padawilayahsungai;
Pengelolaansistemhidrologi;
Penyelenggaraan data daninformasisumberdaya air;
Fasilitasikegiatan Tim KoordinasiPengelolaanSumberDaya Air
padawilayahsungai;
Pemberdayaanmasyarakatdalampengelolaansumberdaya air;
pelaksanaanketatausahaanBalaiBesar Wilayah Sungai.
2. Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dalam menjalankan tugas
manajemen organisasinya menetapkan visi "Terwujudnya pengelolaan dan
pendayagunaan sumber daya air secara adil, merata dan berkelanjutan, dan
berperan aktif dalam upaya mewujudkan Sumatera Selatan sebagai Lumbung
Pangan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional." Untuk
mewujudkan visi tersebut, BBWS Sumatera VIII menetapkan misi sebagai berikut
:
a. Konservasi sumber daya air secara konsisten dan berkelanjutan;
b. Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air;
c. Pendayagunaan sumber daya air secara adil dan merata;
d. Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah;
e. Peningkatan ketersedian dan keterbukaan data serta informasi sumber daya
air;
f. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor:
21/PRT/M/2010 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum Pasal 55, Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam
rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya
rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya,
irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Balai Besar
Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
b.penyusunan rencana dan program, studi kelayakan dan perencanaan
teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
c. persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa;
4. d. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku
Unit Layanan Pengadaan (ULP);
e. pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan sumber
daya air;
f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber
ari pada wilayah sungai;
g. pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi dan pendayagunaan
sumber daya air serta pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
h. pengelolaan sistem hidrologi;
i. pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
j. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
k. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
l. penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan,
peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
m. fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah
sungai;
n. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
o. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang
milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah;
p. pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa
pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta koordinasi
dengan instansi terkait
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian disingkat BBWSC-3
merupakan salah satu balai Balai Besar di bawah Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air Departemen Pekerjaan Umum.BBWSC-3 merupakan kesinambungan
program dari beberapa Satuan Kerja, yaituSatuan Kerja Irigasi Banten, Satuan
Kerja Pengendalian Banjir dan Perbaikan Pantai, Satuan Kerja Penyediaan Air
Baku dan Satuan Kerja Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Air CiujungCilimandengan wilayah kerja meliputi Wilayah Sungai Ciujung-Ciliman yang
mencakup Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang dan sebagian Tangerang
Provinsi Banten.BBWSC-3 didukung oleh 242 orang pegawai, yang terdiri dari 143
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 99 orang Pegawai Harian Proyek (PHP).Balai Besar
Cidanau-Ciujung-Cidurian mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber
daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan
pemeliharaan dalam rangka konservasi sumber daya air, pengembangan sumber
daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada
wilayah sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian di Provinsi Banten dan sebagian Jawa
Barat.Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian merupakan salah satu
Balai yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
13/PRT/M/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tatalaksana Balai
Wilayah Sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2006
tanggal 9 November 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor
12/PRT/M/2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Balai Besar
Wilayah Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
13/PRT/M/2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Balai Wilayah
Sungai.
4. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo adalah balai besar tipe A yang
dibentuk berdasarkan :
1. Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat
Nomor: 8/11616/M.PAN/6/2006 tanggal 28 Juni 2006.
2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung
sumber daya air pada wilayah sungai
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 12/PRT/M/2006, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai, tanggal 17 Juli 2006
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
IPK Pengembangan Wilayah Sungai Bengawan Solo ditambah :
1. SNVT Irigasi Jawa Tengah, yang berada di wilayah sungai Bengawan Solo
2. SNVT Pengembangan Air Tanah Jawa Tengah, yang berada di wilayah
sungai Bengawan Solo
3. SNVT Irigasi Jawa Timur, yang berada di wilayah sungai Bengawan Solo
4. SNVT Pengembangan Air Tanah Jawa Timur, yang berada di wilayah
sungai Bengawan Solo
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.