PRAKTIKUM PENENTUAN AREAL LAYAK TEBANG OPERASI PEMANFAATAN HUTAN >> Pembahasan - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    PRAKTIKUM PENENTUAN AREAL LAYAK TEBANG OPERASI PEMANFAATAN HUTAN >> Pembahasan

    PEMBAHASAN
                Pada peta lokasi areal kerja efektif dan system silvikultur, terdapat zonasi areal berupa zonasi areal kelola produksi, ekologi dan social. Luasan areal kelola efektif netto di ketahui seluas 134.456 Ha, luasan ini didapatkan dari luasan Areal efektif Bruto dikurangi luas Areal Efektif Tidak Produktif dan luasan Pengelolaan dengan THPB. Luasan areal kelola ekologi di ketahui seluas 23.440 Ha, ini di dapatkan dari kawasan lindung yang terdiri atas sempadan sungai, lereng > 40%, plasma nutfah, kebun benih dan kebun ulin, kantong satwa, kawasan lindung lain, buffer hutan lindung dan koridor satwa. Sedangkan luasan areal kelola sosial diketahui seluas 17.994 Ha, luasan ini berupa areal klaim masyarakat berupa lahan terbangun, sungai, dan kawasan batu bara.

                Areal layak tebang di dapatkan dari luasan areal efektif netto yang dibagi dalam 2 metode tebangan yaitu metode Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) seluas 108.931 Ha dan metode Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) seluas 22.525 Ha dengan daur produksi keduanya 30 tahun. System silvikultur yang diterapkan, berbeda – beda pada setiap perusahaan hutan yang melakukan kegiatan produksi penebangan kayu, dari peta lokasi system silvikultur diketahui perusahaan yang menggunakan metode TPTI seluas 108.931 Ha, menggunakan metode TPTJ seluas 22.525 Ha.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

                Peta lokasi areal kerja efektif dan system silvikultur menjelaskan mengenai perencanaan kerja efektif yang akan dilakukan perusahaan pada satu kali daur. Pada peta tersebut tidak hanya menunjukkan areal kerja satu perusahaan, namun beberapa perusahaan, oleh karena itu peta lokasi areal kerja efektif dan system silvikultur ini dibuat dengan cakupan wilayah tertentu oleh Kementerian Kehutanan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu kawasan misalnya RTRW Kabupaten.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad