Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas Disahkan dan Ditingkatkan Menjadi UU
Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas Disahkan dan
Ditingkatkan Menjadi UU
Oleh : Yudha BJ Nugroho
Kabar soal disahkannya Perpu (Peraturan Pemerintah pengganti Undang –
Undang) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang –
undang yang menggantikan UU sebelumnya
UU No. 17 Tahun 2013 menuai polemik. Pasalnya dasar UU ini membolehkan
pembubaran suatu ormas yang ‘dianggap’ menentang, melawan, tidak sesuai, dengan
pemerintah tanpa proses peradilan, bahkan ada aturan krusial yang berhak
memenjarakan pengurus ormas tersebut dengan hukuman seumur hidup.
Proses sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPR / MPR Senayan
tersebut melalui proses lobi – lobi politik yang alot, sehingga mekanisme
pengambilan keputusan secara voting akhirnya dilakukan. Hasilnya adalah 3
fraksi menolak pengesahan UU yaitu Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sisanya tujuh fraksi menerima pengesahan UU
tersebut.
Fadli
menjelaskan voting dilakukan per fraksi. Berdasarkan daftar hadir anggota yang
dibacakan Fadli, sidang paripurna kali ini diikuti oleh 445 anggota. "Kita telah mendapatkan
hasil bahwa dari anggota yang hadir, 314 setuju dan 131 tidak setuju. Dengan
demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan dari fraksi maka rapat
menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Nomor 2 Tahun
2017 menjadi Undang-Undang," ucapnya.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dalam
kesempatan lobi-lobi antarfraksi tadi, disepakati bahwa perpu ini akan segera
direvisi. "Ada kesepakatan revisi jika diperlukan," ujarnya. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo
Kumolo, mengatakan pemerintah terbuka terkait revisi Perpu Ormas
ini. Namun belum ada bahasan norma-norma mana yang akan diubah. "Kan soal
revisi kan panjang. Kayak Undang-Undang tentang Terorisme saja direvisi bisa
setahunan lebih," ujarnya.
--- Yudha BJ Nugroho ---
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.