Grab Wheels, Skuter yang Sesaat Menjadi Polemik
Oleh : Yudha
BJ Nugroho
Peristiwa
tertabraknya beberapa pengendara skuter listrik Grab Wheels belakangan ini
menjadi sorotan. Si penabrak yang diduga kuat dalam pengaruh alkohol tidak
ditahan oleh pihak kepolisian meskipun telah ditetapkan dengan status
tersangka.
Polisi
beralasan karena tersangka mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif
terhadap penyelidikan yang sedang berjalan. Sehingga, polisi merasa tidak
menahannya adalah keputusan yang tepat.
Gambar 1 : Grab Wheels (Sumber : https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcSRc76DodPvWH98Ce6z166lcqyqFEuM-RwKiPZa0CPcYaB8CH75) |
Namun,
obrolan tidak setuju banyak didengar dikalangan masyarakat bawah. Bagaimana bisa
sudah dijadikan tersangka, dan cukup berkata secara lisan atau tulisan akan
bersikap kooperatif, dibebaskan dari penahanan oleh polisi, sungguh tidak masuk
diakal mayoritas masyarakat.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Jika
memang cukup berkata ‘Akan Kooperatif’ bisa tidak ditahan, boleh juga dong
seandainya ada masyarakat yang melakukan tindak pidana kriminal dan dijadikan
tersangka, beralasan demikian juga. Padahal tingkat kategori kriminalitas yang
dilakukan si penabrak Grab Wheels ini sangat besar, berkendara dalam
keadaan mabuk, dan menabrak pengendara hingga meninggal dunia.
Dari
banyak sumber yang penulis baca, pengendara mobil yang menjadi tersangka ini
adalah anak dari seorang anggota (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI). Sehingga muncul anggapan, apakah ada permainan antara oknum anggota DPD RI
ini dengan anggota kepolisian ?.
Dugaan
ini menguat, saat salah satu anggota kepolisian yang diwawancarai dimedia berkelit
dalam mengutarakan alasan tidak ditahannya pelaku padahal sudah ditetapkan sebagai
tersangka.
Jika
memang benar ada permainan, sungguh pangkat dan jabatan sangat berpengaruh
kedudukannya dimata hukum Indonesia. Bukan hal bohong jika istilah ‘Hukum dapat
dibeli’ begitu masyhur ditelinga kita sampai detik ini.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Sampai
– sampai, ada kelakar jika yang bersalah justru pengendara Grab Wheels-nya,
karena berkendara dijalan umum. Apakah manusiawi orang yang beranggapan
demikian ?. Jika memang bukan anak dari seorang pejabat, tidak mungkin kelakar
seperti ini muncul.
Muncullah
ide untuk menertibkan pemakaian skuter listrik ini dengan menerbitkan suatu
peraturan daerah (Perda) dan mengatur penggunaannya hanya sebatas di jalur
sepeda.
Seperti
diketahui, Grab Wheels ini adalah skuter listrik yang disewakan bagi
masyarakat Jakarta, hasil dari kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
dengan salah satu operator transportasi online.
Bila
ditelisik kearah regulasi kebijakan, maka tuduhan dari kecelakaan ini akhirnya
mengarah pada Pemprov DKI Jakarta, karena menyewakan sebuah alat transportasi
yang belum ada regulasi penggunaannya dikhalayak umum.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Nah,
biarlah masyarakat yang menilai, arah dari lika – liku peristiwa kecelakaan
ini, adakah orang dalam dari oknum pemerintah yang bermain, dalam kacamata kontestasi
politik, ataukah bukan.
-------------------
Penulis.
Yudha
BJ Nugroho
Copyright,
2019
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.