Dugaan Investasi Bodong, Siapa yang Salah ? - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Dugaan Investasi Bodong, Siapa yang Salah ?


    Oleh : Schrijver
         Pemberitaan mengenai investasi bodong di negeri ini seperti tiada habisnya. Silih berganti selalu ada nama baru yang terindikasi investasi penipuan. Mulai dari yang ber embel – embel syariah, sampai dengan yang  konvensional.
         Diakhir tahun 2019, sempat ada berita investasi bodong tentang kavling syariah dengan investasi kebun kurma. Kavling Syariah yang digadang akan mendapat keuntungan berupa hasil dari kurma yang ditanam sesuai dengan jumlah kavling yang diinvestasikan.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Disamping itu, kegiatan promosi yang dilakukan manajemen Kavling Syariah ini mencatut nama ustad kondang tanah air, sehingga ini yang menjadi magnet penarik nasabah untuk mulai percaya dan berani untuk mengambil investasi keuntungan jangka panjang.
         Nah, diawal tahun ini dibuka kembali pemberitaan tentang investasi bodong bernama MeMiles (Baca : mi - mailes). Dari artikel yang Penulis baca, investasi ini menjanjikan keuntungan dengan memanfaatkan fitur iklan PPC (Pay Per Click) milik Google. Para nasabah yang Top Up mendaftar pada MeMiles diwajibkan melakukan klik iklan setiap hari minimal 30 kali per hari, sesuai dengan nilai Top Up saat pendaftaran.
    Gambar 1 : Dugaan Investasi Bodong MeMiles (Sumber : https://cdn.akurat.co/images/uploads/infografis_20200106_jA4495.jpg)

         Sehingga keuntungan nasabah murni dari keaktifan nasabah dalam menjalankan ‘tugas’ klik iklan ini setiap harinya. Fitur PPC milik Google bukanlah fitur abal – abal, manajemen MeMiles menggunakan fitur ini dan memanfaatkannya dengan menarik anggota untuk sama – sama membangun rating website MeMiles.
         Terus salahnya dimana ?
         Jika memang anggota aktif dalam klik, maka keuntunganlah yang akan didapatkan. Dugaan Penulis, laporan investasi bodong ini berasal dari nasabah yang merasa tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Padahal bisa jadi nasabah ini ‘kurang aktif’ dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Rasa ketidak sabaran inilah yang menimbulkan dugaan penipuan investasi.
         Kasus investasi ini polanya sebenarnya sama, tinggal bagaimana nasabahnya sabar untuk merasakan keuntungan. Seperti Kasus First Travel dan Abu Tour beberapa tahun lalu. Travel perjalanan memang menerapkan salah satu program sebagai paket perjalanan murah dengan metode subsidi silang.
         Misalkan program yang ditawarkan 8 juta untuk berangkat umroh, tapi waiting list 2 – 3 tahun. Pihak travel akan memberangkatkan nasabah ini dengan subsidi silang dari uang yang disetor oleh nasabah baru. Seandainya biaya umroh sebenarnya 16 juta, maka kekurangan dana 8 juta sisanya, diambil dari dana nasabah baru, begitu seterusnya sepanjang Travel ini terus mendapatkan nasabah baru.
         Tapi rasa ketidak sabaran nasabah baru yang kurang memahami cara pihak travel memanajemen keuangan nasabahnyalah, yang menimbulkan kekhawatiran dan melaporkan ke pihak berwenang sebagai dugaan investasi penipuan.
         Investasi apapun, modal utamanya adalah sabar, ya sabar. Bahkan berinvestasi kebun jagung saja harus menunggu 3 bulan untuk panen dan merasakan hasil keuntungan. Investasi kebun sawit menunggu 3 – 4 tahun baru bisa panen. Bahkan deposito di Bank pun, menunggu hingga 5 tahun untuk mendapatkan bunga yang dijanjikan.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Jadi, bagi nasabah apapun jangan serta – merta langsung menuduh sebuah lembaga investasi itu bodong atau menipu. Sebenarnya kesalahan adalah nasabah itu sendiri, dari awal untuk apa berani menginvestasikan dananya pada orang atau lembaga lain. Jika berharap untung, usahalah secara mandiri.
         Sementara itu, kasus yang juga sedang gempar adalah Jiwasraya dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dua perusahan asuransi plat merah ini juga terancam tidak bisa membayarkan kembali polis nasabahnya, akibat likuiditas keuangan perusahaan yang kacau. Ada dugaan jika petinggi Jiwasraya dan ASABRI ceroboh dalam menginvestasikan keuangan perusahaan.
    Gambar 2 : Seseorang Melintas di depan Identitas Kantor Pusat Jiwasraya (Sumber : https://statik.tempo.co/data/2019/12/19/id_899110/899110_720.jpg)

         Meskipun begitu, dimedia tidak ada pemberitaan jika Jiwasraya dan ASABRI adalah investasi bodong. Apakah karena alasan perusahaan BUMN yang mendapatkan suntikan modal dari APBN ?. Karena jika di cap investasi bodong tentu kita tahu petinggi negeri ini siapa saja yang bakal terlibat.

    Baca Juga : Sejarah Jiwasraya, Asuransi Warisan Kolonial Belanda

         Padahal setiap perusahaan asuransi dan investasi, menggunakan pola yang sama. Media dan penegak hukum juga sepertinya mudah sekali mengklaim investasi bodong jika perusahaan asuransi swasta, namun jika perusahaan BUMN, diam seketika.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Jiwasraya dan ASABRI adalah produk lama, nasabah tentu sudah cukup akrab dengan asuransi plat merah ini. Bukan berarti nasabah yang salah, bisa jadi mereka percaya karena perusahaan ini dikelola oleh negara. Ternyata menipu juga, negara yang lalai dalam hal ini pemimpin negeri, atau nasabahnya?.
         Selain itu, sebagai calon nasabah juga harus pandai dan cerdas, pelajari dan perlu juga ditelusuri apakah lembaga tersebut terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi segala transaksi keuangan non bank.
         ------------------
         Penulis.
         Schrijver.
         Yudha BJ Nugroho.
         Copyright. 2020.
         Subscribe.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad