KPK, dan Penegakan Hukum Yang Melambat
Oleh :
Schrijver
Undang
– Undang KPK yang terbaru sudah disahkan tahun lalu. Kinerja KPK saat ini
‘katanya’ diperkuat dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas). Dewas ini ‘diniatkan’
bertugas untuk mengontrol dan mengawasi agar KPK tidak bekerja semena – mena
dan dalam koridor undang – undang.
Gambar 1 : Nasib KPK di 'tangan' UU Baru (Sumber : https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2019/06/13/2019_06_13-12_59_45_5be1fe5c8aba7716c3e6b18cfcb105aa_960x640_thumb.jpg) |
Para
anggota DPR – RI periode 2014 – 2019 yang mengesahkan UU KPK diakhir masa tugas
mereka, menampik tudingan UU ini untuk memperlemah KPK. Penolakan pengesahan UU
KPK ini berlangsung diberbagai daerah yang dimotori para mahasiswa.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Salah
satu poin penolakan pengesahan UU KPK baru ini adalah KPK bukan lagi Lembaga
Independen Netral yang karena ke-Independen-annya, KPK dapat menindak presiden
sekalipun atas nama undang – undang. KPK kehilangan ke-spesialan-nya ini
dikarenakan Lembaga KPK berdiri dibawah sebuah Dewas yang diisi oleh pejabat
pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden.
Dengan
adanya Dewas ini, KPK dalam penindakannya harus seizin Dewas, bila Dewas tidak
setuju maka penindakan terhadap terduga koruptor dapat ditangguhkan. Selain itu,
seperti kita ketahui, KPK dalam proses penangkapan terduga koruptor adalah
dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan, dengan adanya Dewas
ini pula OTT dan Penyadapan terancam mandul atau paling tidak melambat, karena
menunggu proses meminta izin.
Sementara
itu, KPK yang digadang – gadang menjadi tonggak lembaga anti rasuah paling
utama di negeri ini dirundung kehilangan citra. Kepercayaan publik yang selama
ini telah terbangun tergerus secara perlahan akibat permainan elit politiknya.
Penulis
beranggapan, upaya pelemahan KPK dengan dalih penguatan ini adalah karena
‘ketakutan’ anggota DPR sendiri. Karena selama ini yang menjadi waiting list
cidukan KPK adalah anggota DPR yang terhormat. Sehingga terindikasi jika
anggota DPR ini cari aman, supaya tidak menjadi ‘korban KPK’ selanjutnya.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Salah
satu cara yang bisa dilakukan anggota DPR ya dengan cara merubah undang –
undang KPK, karena mereka mempunyai Hak untuk merubah undang – undang yang
selama ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk bekerja.
Saat
ini masyarakat Indonesia sudah bertambah pandai dalam memperhatikan proses
perpolitikan tanah air. Mereka sudah tidak lagi abai dan acuh atas perkembangan
yang terjadi, maka ketika UU KPK terbaru disahkan, gelombang penolakan pun
mengalir, karena masyarakat sudah jengah dengan budaya Korupsi para pejabat
publik negeri ini.
---------------
Penulis.
Schrijver.
Yudha
BJ Nugroho.
Copyright.
2020.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.