KPK, dan Penegakan Hukum Yang Melambat - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    KPK, dan Penegakan Hukum Yang Melambat


    Oleh : Schrijver
         Undang – Undang KPK yang terbaru sudah disahkan tahun lalu. Kinerja KPK saat ini ‘katanya’ diperkuat dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas). Dewas ini ‘diniatkan’ bertugas untuk mengontrol dan mengawasi agar KPK tidak bekerja semena – mena dan dalam koridor undang – undang.
    Gambar 1 : Nasib KPK di 'tangan' UU Baru (Sumber : https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2019/06/13/2019_06_13-12_59_45_5be1fe5c8aba7716c3e6b18cfcb105aa_960x640_thumb.jpg)

         Para anggota DPR – RI periode 2014 – 2019 yang mengesahkan UU KPK diakhir masa tugas mereka, menampik tudingan UU ini untuk memperlemah KPK. Penolakan pengesahan UU KPK ini berlangsung diberbagai daerah yang dimotori para mahasiswa.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Salah satu poin penolakan pengesahan UU KPK baru ini adalah KPK bukan lagi Lembaga Independen Netral yang karena ke-Independen-annya, KPK dapat menindak presiden sekalipun atas nama undang – undang. KPK kehilangan ke-spesialan-nya ini dikarenakan Lembaga KPK berdiri dibawah sebuah Dewas yang diisi oleh pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden.
         Dengan adanya Dewas ini, KPK dalam penindakannya harus seizin Dewas, bila Dewas tidak setuju maka penindakan terhadap terduga koruptor dapat ditangguhkan. Selain itu, seperti kita ketahui, KPK dalam proses penangkapan terduga koruptor adalah dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan, dengan adanya Dewas ini pula OTT dan Penyadapan terancam mandul atau paling tidak melambat, karena menunggu proses meminta izin.
         Sementara itu, KPK yang digadang – gadang menjadi tonggak lembaga anti rasuah paling utama di negeri ini dirundung kehilangan citra. Kepercayaan publik yang selama ini telah terbangun tergerus secara perlahan akibat permainan elit politiknya.
    Penulis beranggapan, upaya pelemahan KPK dengan dalih penguatan ini adalah karena ‘ketakutan’ anggota DPR sendiri. Karena selama ini yang menjadi waiting list cidukan KPK adalah anggota DPR yang terhormat. Sehingga terindikasi jika anggota DPR ini cari aman, supaya tidak menjadi ‘korban KPK’ selanjutnya.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Salah satu cara yang bisa dilakukan anggota DPR ya dengan cara merubah undang – undang KPK, karena mereka mempunyai Hak untuk merubah undang – undang yang selama ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk bekerja.
         Saat ini masyarakat Indonesia sudah bertambah pandai dalam memperhatikan proses perpolitikan tanah air. Mereka sudah tidak lagi abai dan acuh atas perkembangan yang terjadi, maka ketika UU KPK terbaru disahkan, gelombang penolakan pun mengalir, karena masyarakat sudah jengah dengan budaya Korupsi para pejabat publik negeri ini.
         ---------------
         Penulis.
         Schrijver.
         Yudha BJ Nugroho.
         Copyright. 2020.
         Subscribe.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad