IMEI, Salah Satu Cara Pemerintah ‘Memungut’ Biaya yang Hilang Dari Pasar Gelap - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    IMEI, Salah Satu Cara Pemerintah ‘Memungut’ Biaya yang Hilang Dari Pasar Gelap


    Oleh : Schrijver
         Akhir – akhir ini muncul pemberitaan mengenai pengontrolan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia melalui IMEI, apa itu IMEI ?. IMEI merupakan akronim dari International Mobile Equipment Identity yang berarti Nomor Identitas Perangkat Ponsel Internasional.
    Gambar 1 : Apakah IMEI itu ? (Sumber : https://assets.jalantikus.com/assets/cache/480/360/userfiles/2019/07/18/apa-itu-imei-Custom-43f01.jpg)

         Nomor IMEI ini dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk setiap slot kartu SIM pada perangkat ponsel. Sehingga bila sebuah ponsel memiliki dua slot untuk kartu SIM, maka ponsel tersebut akan mempunyai dua IMEI.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Nomor IMEI ini bila di ibaratkan sebuah kendaraan bermotor, adalah nomor rangka atau nomor mesin, sehingga setiap ponsel tentu memiliki nomor IMEI yang berbeda – beda dengan kombinasi numerik yang unik dari 15 atau 16 digit.
         Berkaitan dengan IMEI ini, pemerintah berencana akan menertibkan ponsel yang beredar di Indonesia berdasarkan IMEI ini. Sesuai dengan peraturan yang diwacanakan, ponsel yang dibeli mulai 01 Maret 2020, harus benar – benar terdaftar IMEI-nya di data Kementerian Perindustrian, sebagai bukti jika ponsel tersebut bukan masuk dari jalur ilegal.
         Nama barang Black Market (Pasar Gelap), sangat familiar di kalangan pecinta barang impor dengan harga miring. Termasuk juga Ponsel, bukan hal asing jika Ponsel Black Market juga sangat diminati di banyak kalangan. Karena harga ponsel ini lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran dengan tipe dan merek yang sama.
         Harga murah ini disebabkan ponsel ini masuk tanpa bea pajak, sehingga tidak terakomodir oleh Kantor Bea dan Cukai. Meskipun terkadang ponsel Black Market ini tidak terdapat menu dalam bahasa Indonesia, ataupun minim informasi dari pihak importir resmi, ternyata tidak menurunkan minat masyarakat terhadap barang tersebut.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Gertakan pemerintah berencana akan memblokir Ponsel yang tidak terdaftar mulai 01 Maret 2020 ini. Dengan berdalih menggunakan IMEI, pemerintah melalui Kemkominfo akan bekerjasama dengan penyedia jasa layanan telekomunikasi untuk melacak ponsel tersebut.
    Gambar 2 : Petugas Bea Cukai Sedang Memeriksa Sebuah Kendaraan yang Sempat Heboh Karena Diselundupkan Melalui Pesawat Garuda, Diketahui Kendaraan Tersebut Dibeli Seseorang Di Luar Negeri (Sumber : https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2019/12/05/2019_12_05-18_06_46_802c4a957f3e0d190a15b6c53b3506b3_620x413_thumb.jpg)

         Jika dipikir, bisa saja seseorang berniat mengganti ponsel, dan tentu ponsel yang sekarang akan berpindah tangan. Seandainya pemilik sebelumnya akan berniat iseng, tentu ia akan mencoba mengajukan pemblokiran terhadap pemakai ex-ponselnya yang dahulu. Tentu penggunaan IMEI ini akan semakin memperbanyak masalah bagi pengguna yang memang tidak bisa membeli ponsel baru.
         Namun Penulis beranggapan berbeda mengenai hal ini. Pengontrolan barang masuk dari luar negeri tentu membutuhkan biaya, nah biaya masuk melalui pajak barang impor inilah yang diincar oleh pemerintah untuk menambah kas negara. Karena disadari selama ini barang Black Market masih banyak beredar tanpa terkonrol jelas, apalagi di kawasan wilayah perbatasan.
         Ini juga nantinya akan berpengaruh jika kita berlibur keluar negeri dan berbelanja oleh – oleh disana. Bisa jadi sewaktu di bandara, terminal kedatangan internasional, tas kita justru digeledah untuk menginventarisir oleh – oleh apa saja yang kita beli dan dihitung pajak bea masuknya.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

         Jika kita memang berniat untuk menikmati oleh – oleh tersebut, mau tidak mau kita akan mengeluarkan uang lebih sebagai biaya ‘legalisasi’ atas barang yang kita beli. Jika tidak barang tersebut akan masuk dalam kategori sitaan dan untuk selanjutnya dilelang.
         Ya semoga aturan IMEI ini memang ditujukan untuk keamanan bukan semata motif moneter.
         -------------------
         Schrijver.
         Penulis.
         Yudha BJ Nugroho.
         Copyright. 2020.
         Subscribe.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad