PSBB Jakarta, Anies : Dilarang Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 hanya memperbolehkan
penggunaan kendaraan pribadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam
percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona dalam kondisi tertentu.
Anies menyatakan kendaraan pribadi baik roda empat atau
roda dua hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan
sektor yang mendapat pengecualian.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Secara prinsip dilarang bepergian
menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies
konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam 9 April 2020 tentang PSBB Jakarta.
Anie mengatakan saat penggunaan kendaraan tersebut juga
dibatasi jumlah penumpangnya, yaitu separuh dari muatan kendaraan tersebut. Dia
memisalkan jika suatu mobil memiliki enam kursi, maka jumlah orang yang boleh
dalam mobil tersebut tiga orang.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua lanjut Anies, dilarang
untuk membawa penumpang. Keputusan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan
umum, seperti ojol yang hanya diizinkan membawa barang dan tidak boleh
membawa penumpang.
Anies melanjutkan untuk transportasi publik selama PSBB
jumlah kapasitas penumpang dikurangi sebanyak 50 persen. Jam operasional juga
dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB,
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Anies menyebutkan bagi masyarakat yang harus ke luar rumah
diwajibkan menggunakan masker, baik yang bepergian dengan kendaraan pribadi
atau transportasi publilk. "Semua orang harus pakai masker. Semua yang
meninggalkan rumah wajib pakai masker," ujarnya.
Anies mengatakan PSBB akan mulai diberlakukan pada Jumat pukul 00.00 WIB
dan akan diterapkan hingga 23 April 2020 mendatang. Dia mengajak warga Jakarta
untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan wabah virus Corona.
Sumber :
Reporter: Taufiq Siddiq
Editor: Dwi Arjanto
-----------------
Schrijver.
2020. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.