PSBB Jakarta, Anies : Dilarang Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    PSBB Jakarta, Anies : Dilarang Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi


    TEMPO.COJakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 hanya memperbolehkan penggunaan kendaraan pribadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona dalam kondisi tertentu.
    Gambar 1 : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri rapat paripurna DPRD tentang pemilihan wakil gubernur. Senin 6 April 2020. Tempo/Taufiq Siddiq (Sumber : https://statik.tempo.co/data/2020/04/06/id_928753/928753_720.jpg)

    Anies menyatakan kendaraan pribadi baik roda empat atau roda dua hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan sektor yang mendapat pengecualian.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    "Secara prinsip dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam 9 April 2020 tentang PSBB Jakarta.
    Anie mengatakan saat penggunaan kendaraan tersebut juga dibatasi jumlah penumpangnya, yaitu separuh dari muatan kendaraan tersebut. Dia memisalkan jika suatu mobil memiliki enam kursi, maka jumlah orang yang boleh dalam mobil tersebut tiga orang.
    Sedangkan untuk kendaraan roda dua lanjut Anies, dilarang untuk membawa penumpang. Keputusan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan umum, seperti ojol yang hanya diizinkan membawa barang dan tidak boleh membawa penumpang.
    Anies melanjutkan untuk transportasi publik selama PSBB jumlah kapasitas penumpang dikurangi sebanyak 50 persen. Jam operasional juga dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB,

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Anies menyebutkan bagi masyarakat yang harus ke luar rumah diwajibkan menggunakan masker, baik yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau transportasi publilk. "Semua orang harus pakai masker. Semua yang meninggalkan rumah wajib pakai masker," ujarnya.
    Anies mengatakan PSBB akan mulai diberlakukan pada Jumat pukul 00.00 WIB dan akan diterapkan hingga 23 April 2020 mendatang. Dia mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan wabah virus Corona.
        Sumber :
        Reporter: Taufiq Siddiq
    Editor: Dwi Arjanto
    -----------------
    Schrijver.
    2020. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.


    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad