Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ronny
Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel
Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan
penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis. Ilustrasi. Sumber : https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/025617500-1584621993-830-556.jpg |
“Menuntut supaya menjadi hakim
pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan
penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat
sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis
berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,"
kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal
353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hal-hal yang
memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan,
terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan
mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.
Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir
Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara. "Menuntut supaya menjadi hakim
pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan
penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat
sebagaimana dakwaan subsier. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis
berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap
ditahan," tambah jaksa.
Menurut JPU Kejari Jakarta Utara, kedua
terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari
Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa hanya
akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan
penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai
mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri
hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan
primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua
terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka
atau membenci Novel Baswedan. Keduanya menganggap Novel telah mengkhianati dan
melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Seperti kacang lupa pada kulitnya,
karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok
hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk
memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,"
ungkap jaksa.
Kronologi
Selanjutnya Rahmat menemukan alamat
Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010
Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny dan
Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua
Depok.
Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu
meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati komplek
perumahan tempat tinggal Novel. Antara pukul 20.00 - 23.00 WIB, Rahmat
melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel.
Dalam pengamatan tersebut, Rahmat
mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri
setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Rahmat juga mengamati semua
portal sekitar pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses
keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selanjutnya pada Minggu, 9 April 2019
selesai Mahgrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari
rute masuk dan keluar kompleks Novel. Setelah merasa yakin serta dapat
memastikan tempat kediaman Novel, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk
beristirahat sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada Senin, 10 April 2019, setelah
melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat
mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat
pergi ke pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat
(H2SO4).
Saat itu, ia mendapatkan cairan asam
sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna
merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Selanjutnya Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian
menuangkan ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya
dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya
menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa, 11 April 2017, sekitar
pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat
untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rahmat membawa cairan
asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus
plastik warna hitam.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ronny pun mengantarkan Rahmat
menggunakan sepeda motornya ke rumah Novel sesuai dengan rute yang ditentukan
Rahmat. Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada
satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat
digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari.
Selanjutnya, Ronny dan Rahmat masuk
melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di
sekitar Masjid Al-Ikhsan, yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang
terparkir. Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar
dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel sedangkan Rahmat duduk sambil membuka
ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4).
Sekitar pukul 05.10 WIB, Ronny dan
Rahmat melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat
tinggalnya. Pada saat itu, Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan
memberikan pelajaran kepada seseorang.
Ronny diminta oleh Rahmat untuk
mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap
menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, Ronny mengendarai sepeda motornya
pelan-pelan.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ketika posisi Rahmat sejajar dengan
saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke
bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan. Selanjutnya terdakwa, atas
arahan Rahmat, langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya
dengan cepat.
Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel
mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada
selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan
kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Visum tertanggal 24 April 2017 yang
dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga menerangkan bahwa "Pada
pemeriksaan terhadap laki-laki berusia 40 tahun ini, ditemukan luka bakar
derajat satu dan dua, seluas dua persen (pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang
hidung, kelopak mata kanan dan kiri) dan luka bakar derajat tiga pada selaput
bening (kornea) mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang
bersifat asam. Nilai pH cairan di permukaan bola mata yang bersifat netral da
basa (tidka asam), menunjukkan bahwa telah dilakukan pembilasan kedua bola mata
dengan air sebelum dilakukan pemeriksaan."
"Derajat luka yang pasti belum
dapat ditentukan karena pengobatan terhadap korban belum selesai. Akan tetapi,
pada saat ini dapat ditentukan bahwa setidaknya cidera tersebut telah
menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan
jabatan/pencarian sementara waktu. Adanya kerusakan pada selaput bening
(kornea) mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi
menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," ungkap
jaksa.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kedua terdakwa akan mengajukan nota
pembelaan pada Senin, 15 Juni 2020.
Red: Ratna
Puspita
Sumber : https://republika.co.id/berita/qbrb8i428/dua-penyerang-novel-baswedan-dituntut-1-tahun-penjara
-------------------
Schrijver.
Copyright.
©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.