Mulai Terbang Hari Ini, Lion Air Berikan 6 Syarat untuk Penumpang
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai
penerbangan Lion Air Group
mulai beroperasi melayani angkutan reguler rute domestik pada Rabu, 10 Juni
2020. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala
Prihantoro mengatakan pembukaan operasional sejalan dengan hasil evaluasi yang dilakukan
perseroan.
Ilustrasi Lion Air Group. Sumber : https://statik.tempo.co/data/2020/05/07/id_936427/936427_720.jpg |
"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat
udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan
yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara," tuturnya dalam
keterangan tertulis, Selasa petang, 9 Juni 2020.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Adapun operasional maskapai ini dipastikan telah
menyesuaikan beleid baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan terkait
transportasi udara, yakni Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Beleid ini mengatur
jumlah maksimal kapasitas penumpang dalam pesawat, yakni 70 persen dari total
kursi yang disediakan.
Aturan tersebut juga kembali syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan
menggunakan pesawat udara. Di antaranya harus melampirkan hasil tes PCR atau
rapid test.
Adapun bagi
penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan maskapainya, Danang
mengatakan Lion Air Group mewajibkan
beberapa hal. Berikut ini syarat tersebut.
1. Penumpang harus datang empat jam sebelum keberangkatan.
Sebab, di bandara, akan dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan kesehatan.
Adapun penerbangan Lion di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilayani di
Terminal 2 dan Terminal 3.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
2. Penumpang harus menunjukkan kartu identitas diri
yang sah, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya.
3. Penumpang wajib mengenakan masker sebelum penerbangan,
saat di dalam pesawat, hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari
bandar udara.
4. Penumpang wajib mencuci tangan dengan sabun atau
menggunakan sanitizer.
5. Penumpang harus mengikuti aturan jaga jarak aman selama
di terminal bandara maupun pesawat.
6. Penumpang harus menjaga kebersihan dan mengikuti
petunjuk awak kabin.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selanjutnya, Danang menyatakan calon penumpang dapat
membeli tiket di kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air,
melalui situs resmi perusahaan, atau aplikasi maskapai. Penumpang juga sudah
bisa mulai membeli tiket melalui agen penjualan maupub online travel agent
(OTA).
Reporter: Francisca
Christy Rosana
Editor: Kodrat Setiawan
-----------------
Schrijver.
Copyright. ©. 2020. Yudha BJ
Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.