Tim Pemburu Koruptor, Perlukah ? - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Tim Pemburu Koruptor, Perlukah ?



        Pemberitaan mengenai salah seorang buronan Koruptor negeri ini masih menghiasi layar kaca setiap hari. Seseorang bernama Joko Chandra, diduga berhasil masuk ke Indonesia setelah petualangan persembunyiannya di luar negeri selama beberapa tahun. Pembicaraan mengenainya menghangat saat ia pun disinyalir sempat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di salah satu kelurahan di Jakarta.

    Joko Chandra dan Hukum Indonesia. Ilustrasi. Sumber : https://i.ytimg.com/vi/tqiHXKX8kUo/maxresdefault.jpg

        Hal yang mengejutkan adalah, ia masuk ke indonesia tanpa dicegah ataupun diketahui oleh pihak imigrasi bandara. Padahal statusnya adalah buronan koruptor kelas kakap, dan mudahnya ia mengurus KTP dengan perekaman yang ‘katanya’ canggih karena sudah berbasis online dan terintegrasi, namun tidak terdata jika beliau termasuk seseorang yang dicari.
        Kan, aneh ?

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

        Penulis yakin pastilah ada hal janggal dari kasus ini, bukan semata ketidaksengajaan.
        Menanggapi kasus ini pula, seketika pada tanggal 14 Juli 2020, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) menginisiasi untuk membentuk satuan tugas Tim Pemburu Koruptor.
        Dari penjelasan Menkopolhukam disalah suatu media, tim ini akan mencari, dan memburu koruptor yang sengaja bersembunyi, disembunyikan, atau kabur keluar negeri. Entah itu yang sudah divonis bersalah maupun yang masih dalam proses hukum. Pengejaran ini adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia.
        Mungkin bagi masyarakat awam, melihat ini semua adalah suatu bentuk tindakan nyata yang dilakukan Pemerintah, dan berharap kasus korupsi di Indonesia segera berakhir. Tapi apakah benar seperti ini, media terlalu memblow-up seakan agar masyarakat umum berpikir demikian.
        Tapi coba diingat beberapa bulan ke belakang tentang disahkannya Undang – undang (UU) yang ‘katanya’ untuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun banyak pasal yang cenderung mempersempit gerak KPK dalam bekerja. Apalagi dengan adanya Dewan Pengawas ini, KPK bukan lagi lembaga negara independen, yang bahkan bisa menjerat Presiden. UU ini disahkan diduga memang membatasi gerak KPK agar tidak leluasa menyidik suatu kasus, dan nama baik pejabat tinggi negara tetap aman, dengan adanya kendali Dewan Pengawas.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

        Pembentukan Tim Pemburu Koruptor ini sengaja untuk menampik keraguan atas disahkannya UU KPK yang baru, dan memperbaiki citra pemerintah dimata masyarakat.
        Tapi jangan bangga dahulu dengan adanya tim baru ini. Membuat  satuan tugas yang menurut penjelasan Menkopolhukam, terdiri atas lintas kementerian dan lembaga, tentu membuat anggaran – anggaran baru dalam pengadaan dan perjalanan dinas bagi mereka.
        Bukankah pengadaan satuan tugas ini melah semakin membebani anggaran negara?. Lantas mengapa tidak memaksimalkan tugas KPK saja, lembaga yang sudah jelas ada, dengan tugas yang jelas pula. Pembuatan satuan tugas, dari pandangan ini tentu bernuansa politis dan jabatan.
        Selain itu, siapa yang bisa menjamin satuan tugas ini akan anti suap ?. Suap sudah menjadi hal yang membudaya dalam kehidupan perpolitikan negeri ini, membungkam suatu kasus dengan uang, bukan hal yang tabu. Pernyataan – pernyataan dipublik berupa kampanye, dengan lantang “Anti Korupsi, Anti Narkoba, Anti Rasuah” dan apapun itu besar – besar dibuat, hanya untuk brainstorming masyarakat, tapi dibelakang tetap saja mereka bermain dengan itu.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

        Tidak percaya ?, cari saja contohnya disekitar kita, banyak kok. Tidak usahlah saya sebutkan lembaganya disini.
        ------------------
        Schrijver.
        Copyright. ©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
        Subscribe.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad