Tim Pemburu Koruptor, Perlukah ?
Pemberitaan
mengenai salah seorang buronan Koruptor negeri ini masih menghiasi layar kaca
setiap hari. Seseorang bernama Joko Chandra, diduga berhasil masuk ke Indonesia
setelah petualangan persembunyiannya di luar negeri selama beberapa tahun. Pembicaraan
mengenainya menghangat saat ia pun disinyalir sempat mengurus Kartu Tanda
Penduduk (KTP) di salah satu kelurahan di Jakarta.
Joko Chandra dan Hukum Indonesia. Ilustrasi. Sumber : https://i.ytimg.com/vi/tqiHXKX8kUo/maxresdefault.jpg |
Hal
yang mengejutkan adalah, ia masuk ke indonesia tanpa dicegah ataupun diketahui
oleh pihak imigrasi bandara. Padahal statusnya adalah buronan koruptor kelas
kakap, dan mudahnya ia mengurus KTP dengan perekaman yang ‘katanya’ canggih
karena sudah berbasis online dan terintegrasi, namun tidak terdata jika beliau
termasuk seseorang yang dicari.
Kan, aneh ?
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Penulis
yakin pastilah ada hal janggal dari kasus ini, bukan semata ketidaksengajaan.
Menanggapi
kasus ini pula, seketika pada tanggal 14 Juli 2020, Kementerian Koordinator
Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) menginisiasi untuk
membentuk satuan tugas Tim Pemburu Koruptor.
Dari
penjelasan Menkopolhukam disalah suatu media, tim ini akan mencari, dan memburu
koruptor yang sengaja bersembunyi, disembunyikan, atau kabur keluar negeri. Entah
itu yang sudah divonis bersalah maupun yang masih dalam proses hukum. Pengejaran
ini adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam penindakan kasus
korupsi di Indonesia.
Mungkin
bagi masyarakat awam, melihat ini semua adalah suatu bentuk tindakan nyata yang
dilakukan Pemerintah, dan berharap kasus korupsi di Indonesia segera berakhir. Tapi
apakah benar seperti ini, media terlalu memblow-up
seakan agar masyarakat umum berpikir demikian.
Tapi
coba diingat beberapa bulan ke belakang tentang disahkannya Undang – undang (UU)
yang ‘katanya’ untuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun
banyak pasal yang cenderung mempersempit gerak KPK dalam bekerja. Apalagi dengan
adanya Dewan Pengawas ini, KPK bukan lagi lembaga negara independen, yang
bahkan bisa menjerat Presiden. UU ini disahkan diduga memang membatasi gerak
KPK agar tidak leluasa menyidik suatu kasus, dan nama baik pejabat tinggi
negara tetap aman, dengan adanya kendali Dewan Pengawas.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pembentukan
Tim Pemburu Koruptor ini sengaja untuk menampik keraguan atas disahkannya UU
KPK yang baru, dan memperbaiki citra pemerintah dimata masyarakat.
Tapi
jangan bangga dahulu dengan adanya tim baru ini. Membuat satuan tugas yang menurut penjelasan
Menkopolhukam, terdiri atas lintas kementerian dan lembaga, tentu membuat anggaran
– anggaran baru dalam pengadaan dan perjalanan dinas bagi mereka.
Bukankah
pengadaan satuan tugas ini melah semakin membebani anggaran negara?. Lantas mengapa
tidak memaksimalkan tugas KPK saja, lembaga yang sudah jelas ada, dengan tugas
yang jelas pula. Pembuatan satuan tugas, dari pandangan ini tentu bernuansa
politis dan jabatan.
Selain
itu, siapa yang bisa menjamin satuan tugas ini akan anti suap ?. Suap sudah
menjadi hal yang membudaya dalam kehidupan perpolitikan negeri ini, membungkam
suatu kasus dengan uang, bukan hal yang tabu. Pernyataan – pernyataan dipublik
berupa kampanye, dengan lantang “Anti Korupsi, Anti Narkoba, Anti Rasuah” dan
apapun itu besar – besar dibuat, hanya untuk brainstorming masyarakat, tapi dibelakang tetap saja mereka bermain
dengan itu.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tidak
percaya ?, cari saja contohnya disekitar kita, banyak kok. Tidak usahlah saya
sebutkan lembaganya disini.
------------------
Schrijver.
Copyright.
©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.