Menyoal Daerah Sempadan Sungai di Perkebunan Kelapa Sawit
Ide menulis tentang topik ini muncul
ketika melakukan closing meeting audit internal ISPO dengan teman-teman auditor
dari jakarta. Saya jadi teringat di beberapa perusahan sebelumnya, jika kita
ditanya berapa meter sih daerah
sempadan sungai yang tidak boleh ditanami sawit? pasti jawabannya beragam. Ada
yang 10m, 20m, 50m bahkan 100m, hehe…yang mana yang betul ? mari kita bahas
sesuai peraturan yang berlaku.
Closing Meeting Internal Audit ISPO USTP Group. Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/closing-meeting-audit.jpg |
Kenapa daerah sempadan sungai harus dijaga ?
Untuk menjawab pertanyan itu kita bisa melihat Keppres
No. 32 Tahun 1990. Disebutkan bahwa, sempadan sungai merupakan 1 dari 15
kriteria yang termasuk kawasan lindung.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang
ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa
guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan kawasan lindung adalah
upaya penetapan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
Kawasan Lindung yang dimaksud berupa :
- Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang
memiliki sifat khas yang mampu memberikan lindungan kepada kawasan sekitar
maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi
serta memelihara kesuburan tanah.
- Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur
pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang
tertimbun dalam waktu yang lama.
- Kawasan Resapan air adalah daerah yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat
pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
- Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang
pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian
fungsi pantai.
- Sempadan Sungai adalah Kawasan
sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi
primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian
fungsi sungai.
- Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan
tertentu disekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
- Kawasan sekitar Mata Air adalah kawasan
disekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan
fungsi mata air.
- Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas
tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan peragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya.
- Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan lainnya
adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan
lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun
perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada.
- Kawasan Pantai berhutan Bakau adalah kawasan
pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang
berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
- Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam
yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi.
- Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian yang
terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau bukan asli,
pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya, pariwisata
dan rekreasi.
- Taman Wisata Alam adalah kawasan Pelestarian alam
di darat maupun di laut yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan
rekreasi alam.
- Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah
kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai
tinggi maupun bentukan geologi yang khas.
- Kawasan Rawan Bencana Alam adalah kawasan yang
sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
Lantas lebih spesifik mengenai sempadan sungai,
dijelaskan pada pasal 16.
Kriteria sempadan sungai adalah:
1. Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai
besar. Dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman.
2. Untuk sungai di kawasan pemukiman berupa sempadan
sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15
meter.
Awalnya yang menjadi pertanyaan bagi saya untuk
membuat tulisan ini adalah, bagaimana jika kita membuat tanggul di sisi sungai
untuk mengendalikan banjir. Apakah daerah sempadan sungainya tetap sama dengan
aturan di atas ?
Hal ini menarik, karena saat ini saya sedang
mengerjakan uji coba proyek tanggul yang dikolaborasikan dengan pompa air,
pintu air dan waduk sebagai rekayasa teknik untuk mengendalikan banjir di
daerah-daerah rendahan perkebunan kelapa sawit. Tentu saja saya tidak
menginginkan, proyek yang dijalankan nantinya berbenturan dengan aturan main
yang disyaratkan pemerintah. Sehingga ujung-ujungnya menggangu sertifikat ISPO
yang sudah di dapatkan.
Gambar Rencana Pembuatan Tanggul Sungai. Sumber ; https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/design-tanggul.png?w=768 |
Ternyata dalam peraturan yang lebih baru, yang khusus
mengatur tentang sungai yaitu PP No. 38 Tahun 2011, telah diatur dalam beberapa
kategori dengan sangat detail.
Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/pasal-8.png |
Untuk daerah sempadan sungai di areal perkebunan
sawit, termasuk pada kategori pasal 12.
Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/pasal-12.png |
Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa untuk
perkebunan kelapa sawit, daerah sempadan sungai (daerah yang harus dibiarkan
tetap alami dan tidak boleh ditanami kelapa sawit) adalah sbb :
1. Untuk sungai besar tanpa tanggul : daerah sempadan
sungainya adalah paling sedikit berjarak 100 m dari tepi kanan dan kiri palung
sungai sepanjang aliran sungai.
2. Untuk sungai kecil tanpa tanggul : daerah sempadan
sungainya adalah paling sedikit berjarak 50 m dari tepi kanan dan kiri palung
sungai sepanjang aliran sungai.
3. Untuk sungai dengan tanggul : daerah sempadan
sungainya adalah paling sedikit berjarak 5 m dari tepi luar kaki tanggul
sepanjang aliran sungai.
Ilustrasi Daerah Sempadan Sungai pada Sungai ber-tanggul. Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/foto-tanggul-edit.jpg |
Pertanyaan yang sering muncul kemudian adalah,
bagaimana jika daerah sempadan sungai sudah terlanjur ditanami kelapa sawit ?
apakah sawitnya harus dibongkar/cabut atau tetap dibiarkan ???
Pengelolaan Sempadan Sungai (sumber : presentasi internal audit ISPO USTP Group). Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/pengelolaan-sempadan-sungai.png?w=768 |
Ilustrasi diatas saya ambil dari presentasi Bapak Robi Ramdani pada Audit Internal ISPO Stage I bulan maret 2016 di USTP Group untuk menjelaskan hal ini. Semoga tidak digugat hak ciptanya.
Diskusi dan Survey Pembuatan Tanggul bersama DR. Thomas, Konsultan dari Inggris. Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/diskusi-tanggul.jpg |
Akhirnya, bagi teman-teman yang sudah membaca tulisan
ini, semoga tidak asal jawab lagi jika ditanya atasan tentang daerah sempadan
sungai.
Sumber : https://bangpohan.com/2016/10/03/menyoal-daerah-sempadan-sungai-di-perkebunan-kelapa-sawit/
-----------------
Schrijver.
Copyright. ©. 2020. Yudha BJ
Nugroho. All Right Reserved.
Subscribe.
Yang bisa jadi masalah adalah mengapa pembuatan tanggul terasa seperti akal-akalan agar penanaman sawit bisa dilakukan lebih luas (tanpa tanggul ada penyangga 50-100m), sementara tanggul sendiri dibuat dengan membuka lahan/merusak tutupan vegetasi riparian asli di sekitar sungai.
ReplyDelete