Banaspati Mengurung Kejagung : Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung yang Menimbulkan Spekulasi Beragam
Beberapa
hari yang lalu, seketika publik terhenyak dengan pemberitaan hebatnya kejadian
kebakaran yang menimpa Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Api yang begitu besar seketika melahap gedung 6 lantai tersebut dari tengah
malam, hingga subuh hari.
Seluruh
armada Fire Fighter ; Dinas Pemadam
Kebakaran seluruh wilayah administratif ibukota dikerahkan untuk menjinakkan
banaspati yang mengamuk malam itu. Kantor para petinggi jaksa seluruh negeri
inipun seketika lumpuh, dan hanya menyisakan onggokan bangunan hangus.
Kebakaran Kejagung. Ilustrasi. (Sumber : https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/08/22/kebakaran-gedung-kejaksaan-agung-5_169.jpeg?w=650) |
Namun,
spekulasi berkembang di masyarakat mengenai kejadian ini. Bagaimana bisa,
sekelas gedung Kejaksaan Agung, tempat muara dan final seluruh kasus kriminal
di negeri ini, dibangun tanpa standar keamanan yang mumpuni?. Bahkan melihat
sedemikian hebatnya api yang menyambar, berarti tidak ada hidrant otomatis yang langsung aktif jika ada asap.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ditambah
lagi, kasus besar yang sedang ditangani Kejagung ini cukup menyita publik,
yaitu Kasus Korupsi Djoko Chandra, dan Kasus Jaksa Pinangki. Bukan hal aneh
jika masyarakat mengambil kesimpulan cepat, jika peristiwa kebakaran ini ‘settingan’,
ya, dengan kebakaran begitu hebatnya, 6 lantai rata seluruhnya habis, padahal
bangunan beton. Jika saja gedung Kejagung ini, dibangun dengan bahan kayu,
tentu akan lebih dimaklumi kejadian hebat ini.
Apakah
ini sebagai upaya untuk menghilangkan berkas perkara atau barang bukti yang
telah disita Kejagung sejak lama ?. Belum lagi, kasus Djoko Chandra ini mandeg selama beberapa tahun karena
Djoko Chandra kabur ke luar negeri, dan mulai diangkat kembali karena pak Djoko
sendiri yang ‘pulang’ untuk mengurus KTP.
Kalau
memang bukan karena ‘sengaja’ dibakar, kasus ini seharusnya akan menjadi headline setiap pemberitaan media massa
dan elektronik yang cukup lama, karena memberitakan proses identifikasi
forensik atas kasus yang terjadi. Namun apa?, hanya berselang 1 hari, media
massa ataupun elektronik tidak lagi memberitakan kasus tersebut, dan malah
gencar memberitakan tentang kasus penyerangan Polsek Ciracas, secara berulang –
ulang, seakan itu adalah kasus besar.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Apa
sebenarnya yang ditutupi dari kejadian kebakaran ini. Apakah penguasa dengan Hak
Veto – nya kembali memerintahkan media tidak lagi memberitakan pemberitaan ini,
karena membuat malu penguasa dalam hal kasus penuntasan kasus penegakan hukum?.
Pasca Kebakaran. Ilustrasi. (Sumber : https://media.suara.com/pictures/970x544/2020/08/23/37823-kebakaran-gedung-kejagung-ri.jpg) |
Api
diduga sebagai suatu upaya untuk menghentikan kasus, sehingga dalam berita
acara yang di keluarkan akan tertulis ‘karena sebab bencana alam’, sehingga
berkas kasus hilang dan perlu waktu untuk memproses kembali.
-----------------
Schrijver.
Copyright.
©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.