Undang - Undang Cipta Kerja, Benarkah Sepenuhnya Negatif ? - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Undang - Undang Cipta Kerja, Benarkah Sepenuhnya Negatif ?

     

        Ramai pemberitaan mengenai penolakan atas pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang – Undang belum juga mereda. Demonstrasi dan penyampaian pendapat dimuka umum masih mewarnai diberbagai daerah. Massa Mahasiswa dan kaum pekerja menjadi ‘penyuara’ yang paling dominan, kendati belakangan ada pula anak – anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang turut andil dalam aksi ini.

    Pekerja Proyek sedang dalam pekerjaannya. Ilustrasi. Sumber : https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-0eec879c71bd0105aba8a2c3b75c5b01


     

        Penolakan atas UU ini disinyalir karena sangat berpihak pada pengusaha dari pada pekerja, dan beberapa pasal yang menjadi sorotan juga diduga sangat memberatkan. Entar benar atau tidaknya mengenai kabar yang beredar, Penulis tidak berpihak atas sisi manapun.

    <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

    <ins class="adsbygoogle"

         style="display:block; text-align:center;"

         data-ad-layout="in-article"

         data-ad-format="fluid"

         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"

         data-ad-slot="6345313352"></ins>

    <script>

         (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    </script>

     

        Namun Penulis kali ini mencoba memberikan pandangan dari sisi baiknya jika rakyat menerima UU ini dikehidupan sehari – hari. Tidak ada salahnya kan melihat dari arah yang berbeda dari orang kebanyakan. Berikut diantaranya :

     

    ·         Mendirikan usaha jadi lebih mudah

    Sebelum disahkannya RUU Cipta Kerja, untuk mendirikan PT harus menyetorkan uang tunai sebesar 50 juta. Hal ini dihapuskan di RUU Cipta Kerja[1], sehingga banyak UMKM bisa menjadi PT resmi dengan mudah tanpa birokrasi yang ribet. Pengurusan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hanya diwajibkan ke perusahaan yang dinilai memiliki resiko tinggi[2]

    ·         Banyak yang ingin jadi pengusaha

    Karena mendirikan usaha sekarang lebih mudah, banyak yang akan menjadi pengusaha. Mulai dari skala kecil hingga besar. Apalagi UMK dihapuskan, digantikan dengan konsep upah per jam[3]

    ·         Bisnis outsource semakin profit

    Semua pekerjaan bisa dioutsourcekan dan outsource tidak memiliki batas waktu[4] , sehingga prospek bisnis outsource sangat terang, bisa berpotensi mendapatkan profit banyak.

    ·         Banyak menyerap tenaga kerja

    Dengan dimudahkannya investasi dan mendirikan perusahaan, otomatis akan menyerap banyak lowongan pekerjaan. Walaupun, aturan-aturannya lebih pro-pengusaha, mau gak mau buruh-buruh yang teriak-teriak anti RUU ini tetap saja bekerja karena ada perut yang harus diisi dan ada anak istri yang harus dinafkahi. Oh, ya penyerapan tega kerja ini termasuk penyerapan tenaga kerja asing.

    <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

    <ins class="adsbygoogle"

         style="display:block; text-align:center;"

         data-ad-layout="in-article"

         data-ad-format="fluid"

         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"

         data-ad-slot="6345313352"></ins>

    <script>

         (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    </script>

    ·         Indonesia menjadi lebih heterogen

    Perizinan TKA menjadi lebih mudah[5], sehingga ekosistem di industri menjadi lebih beragam. Sebelumnya, dunia kerja hanya ada orang Jawa, Minang, Sunda, Tionghoa, Madura, Batak menjadi lebih beragam ada yang dari Eropa, Afrika, Amerika, China, Jepang dsb. Jangan kaget kalau industri IT dipenuhi orang India, dunia entertain dipenuhi oppa-oppa Korea, atau yang dagang Kebab yang asli orang Turki semua.

    Sumber : https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-ede2c53ea24b59591d8cfec06f412cbd


    ·         Banyak yang bisa menggunakan Bahasa Asing

    Karena Indonesia dipenuhi Tenaga Kerja Asing, mau gak mau rakyat Indonesia harus meningkatkan skill bahasa asing juga terutama bahasa Inggris. Semakin profesional semakin jago bahasa inggrisnya. Efek Jangka panjangnya, bahasa lokal akan dinilai lebih inferior daripada bahasa asing.

    ·         Kompetisi semakin ketat

    Dengan dimudahkannya TKA, industri-industri Indonesia dipenuhi oleh orang-orang kompeten. Yang kuat yang menang, hukum rimba benar-benar berjalan di ekosistem kapitalis. Mau gak mau masyarakat lokal terpaksa meningkatkan skill demi bersaing dengan TKA-TKA tersebut.

    ·         Indonesia dipenuhi pekerja-pekerja muda

    Aturan masa kontrak di RUU Cipta Kerja dihapus, jadi perusahaan bisa mengontrak hingga lebih dari 2 tahun. Hal ini memudahkan perusahaan untuk meregenerasi pegawai dengan mudah. Apabila pada umur yang dianggap sudah tidak produktif lagi, perusahaan bisa tidak memperpanjang kontrak dan tidak memberikan pesangon. Perusahaan akan merekrut orang yang lebih mudah, lebih fresh dan lebih produktif.

    ·         Perekonomian Indonesia meroket

    Dengan banyaknya peluang usaha dan banyaknya investasi asing perekonomian Indonesia bisa meroket bahkan bisa menjadi negara maju dengan sangat cepat walaupun perekonomian rakyatnya tidak diperhatikan.

    ·         Banyak bahan buat penelitian

    Ilmuwan-ilmuwan sangat senang, karena banyaknya bahan-bahan untuk penelitian. Seperti pro-kontra RUU Cipta Kerja, orang hukum lebih banyak mempelajari RUU baru.

    ·         Hasil laut meningkat

    Di RUU Cipta Kerja, para nelayan asing dan lokal harus memiliki izin operasi dari pemerintah. Dengan kata lain, aksi-aksi penenggalaman kapal asing yang sempat dipopulerkan oleh Bu Susi tidak akan adalagi. Karena nelayan asing diperbolehkan asal ada izin. Sementara, nelayan lokal harus inovatif untuk bersaing dengan kapal-kapal nelayan asing yang lebih canggih.

    <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

    <ins class="adsbygoogle"

         style="display:block; text-align:center;"

         data-ad-layout="in-article"

         data-ad-format="fluid"

         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"

         data-ad-slot="6345313352"></ins>

    <script>

         (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    </script>

    Ini masih sebagian kecil pendapat, mungkin masih ada hal lain yang positif jika kita memanfaatkan UU ini. Bagi Penulis yang menarik adalah, mudahnya untuk menjadi pengusaha, bayangkan saja misalnya peternak ayam lokal atau petani sawit bisa langsung mendaftarkan usahanya dan menjadi PT atau CV resmi, nah loh. Mungkin sudah saatnya mengubah mindset.

    Catatan Kaki :

    [1] Omnibus Law Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Peluang Usaha

    [2] Pemerintah Bantah Hapus Amdal di RUU Cipta Kerja

    [3] Rasionalitas RUU Cipta Kerja Atur Upah Per Jam

    [4] Nasib Karyawan Outsourcing di RUU Omnibus Law

    [5] Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan Halaman all - Kompas.com

    ------------------

    Schrijver.

    Copyright. ©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.

    Subscribe.

     

     

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad