Undang - Undang Cipta Kerja, Benarkah Sepenuhnya Negatif ?
Ramai
pemberitaan mengenai penolakan atas pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Cipta
Kerja menjadi Undang – Undang belum juga mereda. Demonstrasi dan penyampaian
pendapat dimuka umum masih mewarnai diberbagai daerah. Massa Mahasiswa dan kaum
pekerja menjadi ‘penyuara’ yang paling dominan, kendati belakangan ada pula
anak – anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang turut andil dalam aksi ini.
Pekerja Proyek sedang dalam pekerjaannya. Ilustrasi. Sumber : https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-0eec879c71bd0105aba8a2c3b75c5b01 |
Penolakan
atas UU ini disinyalir karena sangat berpihak pada pengusaha dari pada pekerja,
dan beberapa pasal yang menjadi sorotan juga diduga sangat memberatkan. Entar benar
atau tidaknya mengenai kabar yang beredar, Penulis tidak berpihak atas sisi
manapun.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Namun Penulis
kali ini mencoba memberikan pandangan dari sisi baiknya jika rakyat menerima UU
ini dikehidupan sehari – hari. Tidak ada salahnya kan melihat dari arah yang
berbeda dari orang kebanyakan. Berikut diantaranya :
·
Mendirikan usaha jadi lebih mudah
Sebelum disahkannya RUU Cipta Kerja, untuk mendirikan
PT harus menyetorkan uang tunai sebesar 50 juta. Hal ini dihapuskan di RUU
Cipta Kerja[1],
sehingga banyak UMKM bisa menjadi PT resmi dengan mudah tanpa birokrasi yang
ribet. Pengurusan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hanya diwajibkan
ke perusahaan yang dinilai memiliki resiko tinggi[2]
·
Banyak yang ingin jadi pengusaha
Karena mendirikan usaha sekarang lebih mudah, banyak
yang akan menjadi pengusaha. Mulai dari skala kecil hingga besar. Apalagi UMK
dihapuskan, digantikan dengan konsep upah per jam[3]
·
Bisnis outsource semakin profit
Semua pekerjaan bisa dioutsourcekan dan outsource
tidak memiliki batas waktu[4] ,
sehingga prospek bisnis outsource sangat terang, bisa berpotensi mendapatkan
profit banyak.
·
Banyak menyerap tenaga kerja
Dengan dimudahkannya investasi dan mendirikan
perusahaan, otomatis akan menyerap banyak lowongan pekerjaan. Walaupun,
aturan-aturannya lebih pro-pengusaha, mau gak mau buruh-buruh yang
teriak-teriak anti RUU ini tetap saja bekerja karena ada perut yang harus diisi
dan ada anak istri yang harus dinafkahi. Oh, ya penyerapan tega kerja ini
termasuk penyerapan tenaga kerja asing.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
·
Indonesia menjadi lebih heterogen
Perizinan TKA menjadi lebih mudah[5],
sehingga ekosistem di industri menjadi lebih beragam. Sebelumnya, dunia kerja
hanya ada orang Jawa, Minang, Sunda, Tionghoa, Madura, Batak menjadi lebih
beragam ada yang dari Eropa, Afrika, Amerika, China, Jepang dsb. Jangan kaget kalau industri IT dipenuhi orang India, dunia entertain dipenuhi
oppa-oppa Korea, atau yang dagang Kebab yang asli orang Turki semua.
Sumber : https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-ede2c53ea24b59591d8cfec06f412cbd |
·
Banyak yang bisa menggunakan Bahasa Asing
Karena Indonesia dipenuhi Tenaga Kerja Asing, mau gak
mau rakyat Indonesia harus meningkatkan skill bahasa asing juga terutama bahasa
Inggris. Semakin profesional semakin jago bahasa inggrisnya. Efek Jangka
panjangnya, bahasa lokal akan dinilai lebih inferior daripada bahasa asing.
·
Kompetisi semakin ketat
Dengan dimudahkannya TKA, industri-industri Indonesia
dipenuhi oleh orang-orang kompeten. Yang kuat yang menang, hukum rimba
benar-benar berjalan di ekosistem kapitalis. Mau gak mau masyarakat lokal
terpaksa meningkatkan skill demi bersaing dengan TKA-TKA tersebut.
·
Indonesia dipenuhi pekerja-pekerja muda
Aturan masa kontrak di RUU Cipta Kerja dihapus, jadi
perusahaan bisa mengontrak hingga lebih dari 2 tahun. Hal ini memudahkan
perusahaan untuk meregenerasi pegawai dengan mudah. Apabila pada umur yang
dianggap sudah tidak produktif lagi, perusahaan bisa tidak memperpanjang
kontrak dan tidak memberikan pesangon. Perusahaan akan merekrut orang yang
lebih mudah, lebih fresh dan lebih produktif.
·
Perekonomian Indonesia meroket
Dengan banyaknya peluang usaha dan banyaknya investasi
asing perekonomian Indonesia bisa meroket bahkan bisa menjadi negara maju
dengan sangat cepat walaupun perekonomian rakyatnya tidak diperhatikan.
·
Banyak bahan buat penelitian
Ilmuwan-ilmuwan sangat senang, karena banyaknya
bahan-bahan untuk penelitian. Seperti pro-kontra RUU Cipta Kerja, orang hukum
lebih banyak mempelajari RUU baru.
·
Hasil laut meningkat
Di RUU Cipta Kerja, para nelayan asing dan lokal harus
memiliki izin operasi dari pemerintah. Dengan kata lain, aksi-aksi
penenggalaman kapal asing yang sempat dipopulerkan oleh Bu Susi tidak akan
adalagi. Karena nelayan asing diperbolehkan asal ada izin. Sementara, nelayan
lokal harus inovatif untuk bersaing dengan kapal-kapal nelayan asing yang lebih
canggih.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Ini masih sebagian kecil pendapat, mungkin masih ada
hal lain yang positif jika kita memanfaatkan UU ini. Bagi Penulis yang menarik
adalah, mudahnya untuk menjadi pengusaha, bayangkan saja misalnya peternak ayam
lokal atau petani sawit bisa langsung mendaftarkan usahanya dan menjadi PT atau
CV resmi, nah loh. Mungkin sudah saatnya mengubah mindset.
Catatan Kaki :
[1] Omnibus Law
Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Peluang Usaha
[2] Pemerintah
Bantah Hapus Amdal di RUU Cipta Kerja
[3] Rasionalitas RUU
Cipta Kerja Atur Upah Per Jam
[4] Nasib Karyawan
Outsourcing di RUU Omnibus Law
[5] Disahkan, Ini
Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan Halaman all -
Kompas.com
------------------
Schrijver.
Copyright. ©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right
Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.