Lomba Hormat Bendera BPIP Berujung Kritik
Pamflet Selebaran Lomba. Sumber : Twitter.com |
Lomba dalam rangka menyambut Hari Ulang
Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 76 tahun oleh Pemerintah bukan sesuatu yang
mengejutkan. Terlebih dari tahun ke tahun lomba yang diadakan oleh lembaga
negara selalu menarik untuk diikuti dan disimak prosesnya. Salah satu lomba
dengan hadiah cukup fantastis yang diadakan oleh lembaga negara beberapa tahun
lalu yaitu Lomba desain tata kota Ibu Kota Negara Baru.
Baru – baru ini sebuah lembaga negara juga
mengadakan lomba dalam rangka menyambut HUT RI ke 76 dan juga Hari Santri
Nasional. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebuah lembaga negara yang
tergolong baru membuka pendaftaran kompetisi karya tulis ilmiah. Hadiah yang
ditawarkan sangat menarik, namun yang menjadi perbincangan publik adalah 2 tema
yang diusung sebagai tajuk utama karya tulis ilmiah ini.
Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum
Islam dan Hormat Bendera Menurut Hukum Islam. Jika dilihat dari 2 tema tersebut
memang cukup sensitif terlebih 2 hal ini kesemuanya diminta untuk dilihat dalam
kacamata hukum islam. Hukum Islam tentunya lebih mengutamakan dan menjunjung
tinggi Alquran dan Assnunnah sebagai hukum utama. Jika dua hukum ini dihadapkan
dengan tema kebangsaan , yaitu menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera,
tentunya akan menjadi jelas perbedaannya apalagi dalam hal ini Pancasila dan
UUD 1945.
Dalam agama islam, terdapat 5 hukum yang
berlaku di kehidupan sehari - hari, diantaranya Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah,
dan Haram. Siapapun boleh menafsirkan hukum islam yang berlaku perihal
menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera. Untuk itu, BPIP seharusnya
terbuka atas opini siapapun yang mengikuti lomba ini.
Jika si penulis mengatakan haram, jangan
serta merta langsung menuduh si penulis radikal, karena dalam pandangan opini
setiap warga negara itu bebas. Belum lagi tentu jika mengikuti lomba, ada
identitas yang harus didaftarkan, terutama NIK KTP. Jika juri langsung menuduh
pada peserta yang mengatakan haram dengan radikal, lalu amankah identitas
mereka?, apakah mereka langsung dicari dan ditangkap?, karena identitas mereka
terekam jelas saat pendaftaran.
Dilihat dari kriteria lomba, terlihat BPIP
sangat mengharapkan bahwa hukum menyanyikan lagu kebangsaaan dan hormat bendera
adalah Wajib, Sunnah, Mubah, ataupun Makruh. Tentu hukum Wajib akan menjadi
nilai paling positif jika si penulis bisa memberikan dalil – dalil yang kuat
dengan hujjah yang paling tinggi. Terlebih
bisa menempatkan Pancasila, khususnya sila pertama untuk mendapat penafsiran
utama.
----------------
Schrijver.
Copyright. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right
Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.