ASN dan Nomenklatur KPK
Ilustrasi Gedung KPK. Sumber : https://imgsrv2.voi.id/ip5eHxK2DR4uHJ_fIyfOP7wpJ9Zw2Awlzyy2eQdOxaE/auto/1280/853/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy82ODY4OS8yMDIxMDcyMDE3MzktbWFpbi5qcGc.jpg |
Pemberitaan mengenai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), selalu menjadi hal yang paling menarik perhatian masyarakat. Terlebih
jika penanganan kasus korupsi yang menjadi tajuk utama. Kasus – kasus korupsi
yang bernilai fantastis, bukan lagi hal yang asing ditelinga masyakarat kita
saat ini. Persepsi buruk akan pejabat publik, masih menjadi citra negatif yang
tak kunjung berubah.
Namun bukan berarti penanganan kasus korupsi
di negeri ini memudar. Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan KPK agar
pejabat pemerintah negeri ini memiliki tabiat yang berubah. Efek jera dan
pembelajaran yang dituntut harus ada dalam dada setiap orang di negeri ini.
Baru – baru ini perbaikan dalam diri KPK diantaranya
adalah pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan ini diharapkan akan menambah integritas pegawai KPK untuk bekerja
lebih giat dan profesional. Karena, dengan diangkat menjadi ASN tentunya para
pegawai akan lebih terjamin hidupnya dan tak terikat kontrak yang ada masa
berlakunya.
Seperti kita ketahui, KPK adalah sebuah
Lembaga Negara Independen yang status pegawainya merupakan kontrak. Sama halnya
Lembaga Independen lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga independen lainya.
Sehingga bila menyelaraskan ASN dan lembaga negara independen nampaknya akan
sulit. Secara konsep keduanya memiliki perbedaan, bukan hanya dari definisi,
melainkan juga dalam rumpun kelembagaan.
Status kepegawaian ASN menunjukkan Presiden
yang secara spesifik membawahi Kemen PAN-RB serta BKN akan menjadikan ia
sendiri sebagai sutradara dalam internal kelembagaan yang pegawainya merupakan
ASN. Tentu berbeda dengan lembaga independen dan pegawainya bukan ASN, maka
akan tunduk pada selfregulatory body
yang langsung diatur oleh undang – undang dan aturan internal kelembagaan yang
bersifat mandiri, tidak terikat pada kekuasaan manapun termasuk pada kekuasaan
Presiden sendiri.
Kementerian
Anti Korupsi ?
Kita tentu familiar dengan ASN yang bekerja
pada sebuah lembaga negara berbentuk Kementerian, Badan, ataupun Dinas yang
berada dibawah pemerintahan daerah. Kesemuanya berada dalam sistem lembaga
eksekutif yang bekerja atas hierarki pemerintahan. Sementara saat ini pegawai
di KPK harus tunduk pada UU ASN tentunya. Jika menjadi ASN, maka lembaga
tersebut bukan lagi lembaga negara independen. Karena ciri pentik dari sebuah
lembaga negara independen adalah tidak menggunakan konsep ASN, sehingga
nomenklatur kelembagaannya harusnya berganti menjadi Kementerian, Badan,
ataupun Dinas. Melihat dari cakupan kerja KPK yang bersifat nasional, maka
lebih tepat jika nomenklaturnya adalah Kementerian.
Secara prinsip, tidak ada satupun alasan
mempertahankan nama KPK. Karena begitu UU No. 30 tahun 2002 direvisi, maka
secara prinsip KPK bukan lembaga negara independen. Jelas sekali genus
kelembagaan KPK pasca berlakunya UU No. 19/2019 tentang KPK menyebutkan, KPK
sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan kewenangan secara independen. Maka relevan
mengatakan KPK adalah Lembaga Eksekutif.
Sehingga dapat kita pahami bersama, jika
ingin menggunakan status ASN, maka sebaiknya KPK berganti nomenklatur menjadi
Kementerian Anti Korupsi, bukan KPK.
--------------
Schrijver.
Copyright. ©. 2021. Yudha BJ Nugroho. All
Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.