Viral ! Terdakwa Kasus Pembunuhan Ronald Tannur, yang Sempat divonis Bebas PN Surabaya. Cek Fakta Tersembunyi Dibalik Penangkapannya.
Berikut adalah fakta-fakta terkait penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat di Surabaya. (Polri.go.id) |
YUDHABJNUGROHO – Kejaksaan Agung RI menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berat, di kediaman pribadinya di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Penangkapan ini adalah hasil kerja keras Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan Ronald.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkap bahwa pihaknya selalu melakukan monitoring setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Mia Amiati menyatakan, " Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen," kepada media di Surabaya pada 27 Oktober 2024.
Dia menambahkan, " Selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.”
Berikut adalah fakta di balik penangkapan tim intelijen Kejati Jatim terhadap Ronald Tannur di Surabaya:
1. Terlibat Kasus Dugaan Pembunuhan Kekasihnya
Ronald telah menjadi sorotan dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Korban adalah seorang orang tua tunggal dari keluarga biasa di Sukabumi, Jawa Barat.
Pada 4 Oktober 2023, sidang di PN Surabaya mengungkapkan kronologi kasus tersebut yang dimulai dari pertengkaran saat berkaraoke di mal di Surabaya.
Pertengkaran terus berlanjut dengan tindakan penganiayaan dan berakhir dengan kematian Dini akibat tertabrak mobil yang dikendarai oleh Ronald.
2. Sempat Divonis Bebas PN Surabaya
Kasus penganiayaan Ronald terhadap kekasihnya kemudian dibawa ke kantor polisi. Namun, anak politisi PKB Edward Tannur itu berkelit atas kematian Dini yang membuatnya dituntut 12 tahun penjara.
Pada 24 Juli 2024, PN Surabaya justru membebaskan Ronald dari segala tuduhan terkait kasus penganiayaan berat terhadap mendiang kekasihnya.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap pengusaha kaya asal Surabaya.
3. Usai Vonis Bebas, Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Tiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Para hakim tersebut memberikan putusan bebas kepada Ronald dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini.
Sementara itu, pengacara Ronald yang ditangkap oleh Jampidsus Kejagung adalah LR.
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap agar Ronald bebas dari kasusnya.
4. Kejagung Sita Uang Tunai dan emas Senilai Rp1 Triliun
Kejagung menyita uang tunai dan emas senilai Rp1 triliun terkait dengan kasus suap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Uang tunai dan emas senilai total Rp921 miliar dan Rp75 miliar ditemukan dalam penggeledahan rumah ZR di Senayan oleh tim penyidik Kejagung.
ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald, LR, untuk mempengaruhi keputusan banding yang menguntungkan pihaknya.
5. Memicu Gelombang Protes Soal Mafia Peradilan
Putusan bebas terhadap Ronald memicu protes di media sosial, terutama setelah tim intelijen Kejati Jatim menemukan bukti gepokan uang di rumah salah satu hakim yang memvonis bebas terhadap Ronald.
Warganet menyebut mantan pejabat MA yang terlibat dalam kasus suap Ronald sebagai mafia peradilan setelah bukti uang suap dan emas senilai Rp1 triliun ditemukan saat penangkapan Zarof Ricar dari kediamannya. yyy
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.