Kontroversi Seteru Denny Sumargo vs Farhat Abbas Tak Kunjung Usai, Saling Tuding dan Saling Lapor, Begini Kronologinya.
Potret Pengacara Farhat Abbas dan Artis Denny Sumargo. (Instagram.com / @farhatabbasofficial - @sumargodenny) |
YUDHABJNUGROHO – Artis Denny Sumargo tidak tinggal diam setelah dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas karena pencemaran nama baik.
Denny menyatakan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan oleh Farhat ke Polres Jakarta Selatan pada hari Kamis, 7 November 2024.
"Saya dipanggil untuk membuat BAP atas laporan yang dimasukan oleh lawyer saya," kata Denny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.
Di sisi lain, Denny sempat bertemu dengan Farhat di rumah pribadi pengacara tersebut.
Lalu, apa sebenarnya alasan Denny mengajukan laporan balik terhadap Farhat? Berikut adalah fakta di balik kontroversi antara artis dan pengacara Indonesia.
1. Dugaan Pengancaman dari Farhat Abbas
Dalam kesempatan yang sama, Denny mengungkapkan mengenai dugaan ancaman dari Farhat Abbas. Artis itu juga mengaku telah ditemui oleh kuasa hukum Farhat, Krisna Murti.
"Setelah saya dilaporkan, beliau (kuasa hukum Farhat) datang ke saya, 'Bang ini sudah nggak beres, boleh nggak kita antisipasi secara hukum, karena kan terakhir abang bilang sudah damai, kok ini diperpanjang?’" kata Denny.
"Saya bilang, 'Silakan kalau mau', dia minta surat kuasa, saya kasih surat kuasa saya ke mereka untuk diurus secara hukum karena sebagai warga negara saya punya hak," lanjutnya.
Denny juga menekankan bahwa laporan terkait dugaan ancaman dari Farhat sudah dibuat oleh timnya dua minggu lalu.
"Kita tekankan (laporan dugaan) pengancaman. Sebetulnya kita mau melaporkan sebelum dia melaporkan," jelasnya.
2. Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas
Denny menyatakan bahwa laporan balik yang diajukan ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk antisipasi.
Selama menjalani BAP, Denny juga telah menyerahkan beberapa bukti berupa flash disk berisi dokumen.
Menurutnya, laporan tersebut penting untuk mengantisipasi tindakan hukum yang dilakukan oleh Farhat Abbas sebelumnya.
"Memang saya nggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya saja," tegasnya pada kesempatan yang sama.
3. Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan
Dalam kesempatan terpisah, Krisna Murti sebagai kuasa hukum Farhat mengklaim telah melaporkan Denny.
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan UU Nomor 40 tahun 2006 pasal 16 atau pasal 156 KUHP korbannya Farhat Abbas," jelas Krisna di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 November 2024.
Kuasa hukum Farhat itu juga menyebutkan bahwa Denny terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun akibat dugaan ujaran kebencian.
"Terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dengan dugaan ujaran kebencian," tegasnya.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.