Raup Dana Hingga Rp7 Miliar, Simak Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Diduga Peras Anak Buahnya Demi Kursi Jabatan pada Pilkada 2024
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah. (YouTube.com / KPK RI) |
YUDHABJNUGROHO – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terlibat kasus dugaan korupsi di Pemprov Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang menjerat Rohid di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu, 24 November 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, tersangka menggunakan uang suap untuk membayar tim yang bertanggung jawab menyukseskan Pilkada 2024.
Alex mengatakan, kecurigaan itu berdasarkan bukti percakapan Rohid dengan tersangka lainnya.
“Kalau melihat bukti-bukti chat (percakapan) WhatsApp yang berhasil diamankan dari ponsel (Rohidin), jelas uang ini selanjutnya akan digunakan untuk tim pemenangan (Pilkada Bengkulu 2024),” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Alex juga mencatat, uang suap disalurkan ke sejumlah kelompok warga Bengkulu jelang Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
“Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga di sini, dan sebagainya,” jelas Alex.
Berikut sederet fakta kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
1. Sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu ditangkap
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penyidik KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat kasus korupsi di Pemprov Bengkulu.
Tiga di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah.
Sedangkan empat orang lainnya berasal dari Kepala Dinas Pemerintah Provinsi (Kadis) Provinsi Bengkulu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi dan Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso.
Sedangkan satu orang adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemprov Bengkulu Ferry Ernest Perera.
2. Rohidin Jadi Tersangka Bersama Sekda dan Ajudannya
Berdasarkan laporan penyidik, lima dari delapan orang OTT KPK akan dikirim ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Rohidin dan dua orang lainnya yang menjabat Sekretaris Daerah dan Pembantu Gubernur Bengkulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,"kata Alex dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Rohidin CS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Gubernur Bengkulu dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
3. Dana Korupsi Rp7 Miliar
Dalam kasus yang sama, Alex menyebut uang Rp 7 miliar itu berasal dari pungutan liar yang dilakukan Rohidin terhadap kepala dinas, kepala organisasi daerah, dan kepala kantor Pemprov Bengkulu.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana," jelas Alex.
"Termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya," tutupnya.
4. Uang Jaminan dari Jajaran Kadin Provinsi Bengkulu
Berdasarkan penelusuran KPK, ada banyak alasan kepala dinas dan pemerintah daerah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Bengkulu.
Misalnya, Syafriandi yang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu memberikan uang Rp 200 juta kepada Rohidi agar tidak dicopot dari jabatannya.
Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu juga memberikan dana sebesar Rp500 juta dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
"Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh RM dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu," jelas Alex soal kasus yang sama.
Hal serupa juga dilakukan dua Kepala Dinas Pemprov Bengkulu lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp 2,9 miliar dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Ferry Ernest sebesar Rp 1,4 miliar.
5. Dana Dukungan Terhadap Rohidin di Pilkada Bengkulu 2024
Alex mengatakan, dugaan pemerasan terhadap jajarannya yang dilakukan Rohidi tidak lepas dari biaya pencalonan gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK ini mengatakan, Rohidin sudah menyampaikan perintah pengumpulan dana terkait korupsi kepada jajarannya pada Juli 2024.
"Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah," kata Alex dalam kesempatan yang sama.
Alex juga mencatat, dana yang dikumpulkan Rohidin untuk dirinya terpilih kembali menjadi Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
"Dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ujarnya.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.