Apa Itu Obstruction of Justice? Dugaan Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Juga Sebut Nama Jokowi - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Apa Itu Obstruction of Justice? Dugaan Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Juga Sebut Nama Jokowi

    Potret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. Media Sosial)

    YUDHABJNUGROHO – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penggantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Di sisi lain, PDIP berpendapat bahwa penetapan status tersangka pada Hasto berkaitan dengan sikapnya yang sering kritis menjelang akhir masa jabatan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

     

    Jokowi juga memberikan komentar terkait status hukum Hasto yang saat ini berstatus tersangka KPK.

     

    Ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa ia sudah selesai menjalani tugas sebagai presiden.

     

    "Sudah purna tugas, pensiunan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu, 25 Desember 2024.

     

    Selanjutnya, Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hasto.

     

    "Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," tambahnya.

     

    Lalu, apa sebenarnya alasan PDIP menyebut nama Jokowi dalam kasus korupsi yang melibatkan Hasto? Berikut penjelasan lengkapnya.

     

    1. Dugaan Pelanggaran Obstruction of Justice

     

    Nama Jokowi sempat disebut oleh PDIP dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

     

    Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena pandangan politiknya yang berlawanan dengan Jokowi di penghujung masa jabatannya.

     

    Ronny menyampaikan bahwa pihaknya menduga bahwa penerapan pasal Obstruction of Justice terhadap Hasto hanyalah sekadar formalitas hukum.

     

    "Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja," ungkap Ronny.

     

    Di sisi lain, Ketua DPP PDIP itu juga berpendapat bahwa alasan di balik penetapan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi sebenarnya adalah motif politik.

     

    "Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP (Hasto) sebagai tersangka adalah motif politik," tambah Ronny.

     

    2. PDIP Tuding Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Jokowi

     

    Dalam kesempatan yang sama, Ronny menjelaskan bahwa Hasto sebagai Sekjen PDIP sebelumnya secara tegas menegaskan posisi politik partainya.

     

    Secara khusus, tindakan Hasto dalam menolak usaha-usaha yang merusak demokrasi, konstitusi, dan juga terhadap penyalahgunaan kekuasaan Jokowi.

     

    "Terutama karena Sekjen PDIP dengan tegas menyatakan sikap politik partai," jelas Ronny.

     

    "Menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," sebutnya.

     

    3. Ungkit Soal Pemecatan Kader PDIP

     

    Ronny juga mengungkit tindakan PDIP yang memecat kader yang dianggap merugikan konstitusi.

     

    Ketua DPP PDIP tersebut menyoroti tiga kader yang sebelumnya resmi dipecat pada Jumat, 20 Desember 2024.

     

    Bagi yang belum mengetahui, ketiga tokoh tersebut adalah Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution.

     

    "Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat 3 kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny dalam kesempatan yang sama.

     

    Melihat dari situasi tersebut, berikut adalah peran penting Hasto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus suap PAW Harun Masiku.

     

    Berupaya Loloskan Harun Masiku Sebagai Caleg DPR

     

    Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menginformasikan secara resmi penetapan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

     

    Setyo menjelaskan bahwa aksi Hasto dianggap berusaha untuk meloloskan Harun sebagai Caleg DPR.

     

    Dia juga menyampaikan bahwa kasus suap yang melibatkan Hasto terkait PAW Harun Masiku bermula ketika Hasto mengubah posisi Harun Masiku di daerah pemilihan dalam Pilleg 2019.

     

    "Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani," kata Setyo.

     

    "Yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja," tambahnya.

     

    Dalam Pilleg 2019, Harun Masiku memperoleh 5.878 suara, jumlah itu jauh lebih rendah dibandingkan caleg PDIP lainnya, Rizky Aprilia, yang meraih 44.402 suara.

     

    Pada saat itu, Rizky seharusnya mendapatkan kursi DPR untuk menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang telah meninggal.

     

    Setyo menyatakan bahwa Hasto dengan aktif berusaha untuk menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR yang terpilih. Sekjen PDIP itu dianggap telah melakukan beberapa langkah agar posisi Nazarudin bisa diisi oleh Harun Masiku.

     

    "Saudara HK secara paralel mengupayakan agar Saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan Saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh Saudara Rizky Aprilia," ungkap Setyo.

     

    KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto meminta Saeful Bahri untuk bertemu Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu bertujuan agar Rizky mengundurkan diri, namun usaha itu menemui kegagalan.

     

    Setelah upaya internalnya gagal, Hasto kemudian melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.

     

    "Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan Saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," tegasnya.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad