Kilas Balik Kasus Royalti Lagu Agnez Monica vs Ari Bias, hingga Putusan Agnez Monica yang Diminta Ganti Rugi Rp1,5 M!
![]() |
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan). (Instagram.com / @agnesmo - @ari_bias) |
YUDHABJNUGROHO – Sedang hangat dibicarakan oleh sebagian penggemar musik di Indonesia, konflik mengenai royalti lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan penyanyi Agnez Monica dan komposer Ari Bias.
Dalam situasi ini, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa pembayaran denda royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa mendapatkan izin.
Baru-baru ini, Agnez memberikan klarifikasi dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier mengenai izin pemakaian lagu 'Bilang Saja' yang ditulis oleh Ari Bias.
"Saya belum pernah dihubungi secara langsung, dan pertemuan pertama saya dengan (Ari Bias) adalah ketika saya baru berusia 16 tahun," kata Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier, pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Agnez Mo menjelaskan bahwa sejak awal kariernya, izin untuk menggunakan lagu dan pembayaran royalti ditangani oleh pihak penyelenggara acara.
"Pertanyaannya adalah mengenai izin, dan bagaimana mekanisme izinnya, sementara saya sudah melakukan ribuan pertunjukan, dan pembayaran royalti dilakukan oleh penyelenggara," ungkap Agnez dengan tegas.
Lalu, bagaimana kisah awal mula konflik lagu 'Bilang Saja' antara Agnez Monica dan Ari Bias? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Ari Bias Mengajukan Keberatan Saat Agnez Tampil di HWG
Bagi yang belum familiar, lagu 'Bilang Saja' adalah salah satu lagu ikonik yang dinyanyikan oleh Agnez ketika masih menggunakan nama Agnes Monica di panggung musik Tanah Air.
Lagu ini ditulis oleh Ari Bias, yang kini mempermasalahkan penggunaan lagunya karena Agnez dianggap telah sering menyanyikan 'Bilang Saja' tanpa izin.
Penampilan Agnez yang membawakan 'Bilang Saja' dalam sebuah acara dari Holywings Group (HWG) pada bulan Juni 2025 memperburuk situasi, membuat Ari Bias merasa tidak setuju.
Ari Bias berpendapat bahwa Agnez tidak pernah secara resmi meminta izin untuk menampilkan lagunya.
2. Agnez Dituduh Melanggar UU Hak Cipta
Dalam kesempatan lain, Ari Bias melalui pengacaranya, Minola Sebayang, telah mengajukan laporan ke Bareskrim yang ditujukan kepada Agnez.
Laporan ini dibuat karena pihak Ari Bias berpendapat bahwa Agnez Mo telah melanggar UU Hak Cipta. Laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.
Pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, menuduh Agnez telah membawakan lagu yang diciptakan oleh kliennya dalam konser langsung tanpa izin.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja', dalam konser tanpa mendapatkan izin dari Ari Bias sebagai penciptanya," jelas Minola kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada bulan Juni 2024 lalu.
"Jadi, semua unsur pelanggaran pada pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, sehingga kami langsung membuat laporan, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tambahnya.
3. Ari Bias Klaim Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Dalam laporannya, Ari Bias meminta kompensasi sebesar Rp 1,5 miliar dari Agnez terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Jumlah ini dihasilkan dari tiga penampilan Agnez ketika membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam konser langsung.
"Kami menuntut Rp 500 juta untuk setiap konser, jadi jika ada tiga konser maka totalnya adalah Rp 1,5 miliar," lanjut Minola Sebayang dalam kesempatan yang sama.
Minola juga menyatakan bahwa angka ini mungkin akan meningkat seiring dengan perkembangan proses hukum yang berlangsung.
Dalam permasalahan royalti lagu antara Agnez dan Ari Bias, Holywings Group atau HWG, yang bertindak sebagai penyelenggara yang menampilkan Agnez, turut terlibat dalam masalah ini.
Minola pernah menjelaskan bahwa HWG telah memberikan klarifikasi dan pernyataan serta menyusun kesepakatan terkait penampilan Agnez di acara mereka.
Dalam kontrak kerja antara HWG dan penyanyi tersebut, Agnez dinyatakan bertanggung jawab atas lisensi hak cipta dan royalti untuk penampilannya di konser langsung tersebut.
Namun, Minola juga berharap HWG akan tetap bersikap kooperatif sebagai saksi dalam kasus ini jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Menyatakan Agnez Bersalah
Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin menurut keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.