Menteri Bahlil Buat Aturan Bagi UMKM Agar Mendaftar Izin Usaha dan Dapat NIB agar Tetap Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg
![]() |
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban) |
YUDHABJNUGROHO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat menerima alokasi LPG 3 kg demi kebutuhan operasional mereka.
NIB Sebagai Syarat Penerima Subsidi LPG
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengemukakan bahwa NIB akan menjadi syarat bagi UMKM yang ingin memperoleh subsidi LPG 3 kg.
"Ini bukanlah peraturan yang baru. Kita akan melihat bahwa usaha mikro ini telah memiliki izin usaha. Izin tersebut berbentuk NIB yang nantinya akan kita pakai," kata Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, Yuliot menyampaikan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha UMKM dan jumlah LPG yang mereka butuhkan setiap bulannya.
"Jadi, saat setiap badan usaha melaporkan kebutuhannya, jenis usahanya, dan lokasinya, semua itu akan terekam. Dengan demikian kebutuhan mereka pun akan terpenuhi," ungkapnya.
Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa UMKM akan diperlakukan secara berbeda dibandingkan rumah tangga ketika mendapatkan LPG 3 kg.
Hal ini disebabkan oleh peran ekonomi sektor usaha yang tidak sama dengan konsumsi rumah tangga biasa.
"Bagi saudara-saudara saya di UMKM, kita pasti akan memberikan bantuannya. Kami juga akan merumuskan aturan yang jelas. Memang perlakuan mereka akan berbeda dibandingkan konsumsi rumah tangga yang umum," jelas Bahlil saat melakukan kunjungan ke salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dia menambahkan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak, termasuk warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan lainnya, memerlukan perlakuan yang berbeda.
"Sebab mereka pasti perlu memasak untuk menjual bakso, mie goreng, pisang goreng, atau makanan gorengan lainnya. Ini perlu penanganan yang berbeda. Dan saya sangat mendukung agar UMKM mendapatkan perlakuan yang khusus dibandingkan masyarakat umum," ungkapnya.
Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas
usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.
Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu
mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.
Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen
berikut:
·
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
·
Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara Mendaftar
NIB untuk UMKM
Proses
pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut langkah-langkahnya:
1.
Daftar Akun OSS
o Buka laman
OSS
o Klik
"Daftar"
o Pilih skala
usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
o Pilih jenis
usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
o Masukkan NIK (untuk
perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor
HP atau email untuk verifikasi
o Klik
"Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
o Buat kata sandi,
klik "Lanjut"
o Lengkapi data
profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
o Centang
persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
2. Daftar Izin
Usaha UMKM
o Buka laman
OSS
o Pilih menu
"Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
o Masukkan
username/email dan password yang telah dibuat
o Masukkan kode
captcha dan klik "Masuk"
o Pilih menu
"Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
o Isi data usaha,
termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
o Periksa kembali
informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
o Centang
"Pernyataan Mandiri"
o Klik
"Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.