Menteri Bahlil Buat Aturan Bagi UMKM Agar Mendaftar Izin Usaha dan Dapat NIB agar Tetap Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Menteri Bahlil Buat Aturan Bagi UMKM Agar Mendaftar Izin Usaha dan Dapat NIB agar Tetap Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg

    UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban)

    YUDHABJNUGROHO
      Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat menerima alokasi LPG 3 kg demi kebutuhan operasional mereka.

    NIB Sebagai Syarat Penerima Subsidi LPG

     

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengemukakan bahwa NIB akan menjadi syarat bagi UMKM yang ingin memperoleh subsidi LPG 3 kg.

     

    "Ini bukanlah peraturan yang baru. Kita akan melihat bahwa usaha mikro ini telah memiliki izin usaha. Izin tersebut berbentuk NIB yang nantinya akan kita pakai," kata Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025.

     

    Lebih lanjut, Yuliot menyampaikan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha UMKM dan jumlah LPG yang mereka butuhkan setiap bulannya.

     

    "Jadi, saat setiap badan usaha melaporkan kebutuhannya, jenis usahanya, dan lokasinya, semua itu akan terekam. Dengan demikian kebutuhan mereka pun akan terpenuhi," ungkapnya.

     

    Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga

     

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa UMKM akan diperlakukan secara berbeda dibandingkan rumah tangga ketika mendapatkan LPG 3 kg. 

     

    Hal ini disebabkan oleh peran ekonomi sektor usaha yang tidak sama dengan konsumsi rumah tangga biasa.

     

    "Bagi saudara-saudara saya di UMKM, kita pasti akan memberikan bantuannya. Kami juga akan merumuskan aturan yang jelas. Memang perlakuan mereka akan berbeda dibandingkan konsumsi rumah tangga yang umum," jelas Bahlil saat melakukan kunjungan ke salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 5 Februari 2025.

     

    Dia menambahkan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak, termasuk warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan lainnya, memerlukan perlakuan yang berbeda.

     

    "Sebab mereka pasti perlu memasak untuk menjual bakso, mie goreng, pisang goreng, atau makanan gorengan lainnya. Ini perlu penanganan yang berbeda. Dan saya sangat mendukung agar UMKM mendapatkan perlakuan yang khusus dibandingkan masyarakat umum," ungkapnya.

     

    Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM

     

    Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha. 

     

    Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

     

    Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.

     

    Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM

     

    Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

    ·       Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    ·       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    ·       Alamat email dan nomor telepon aktif

    Cara Mendaftar NIB untuk UMKM

    Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

    1. Daftar Akun OSS

    o   Buka laman OSS

    o   Klik "Daftar"

    o   Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"

    o   Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"

    o   Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi

    o   Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan

    o   Buat kata sandi, klik "Lanjut"

    o   Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil

    o   Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"

    2. Daftar Izin Usaha UMKM

    o   Buka laman OSS

    o   Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"

    o   Masukkan username/email dan password yang telah dibuat

    o   Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"

    o   Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"

    o   Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG

    o   Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan

    o   Centang "Pernyataan Mandiri"

    o   Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan

    Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad