Polri Tak Mengalami Pemotongan Anggaran, Padahal 10 Kementerian Ini Sampai Puluhan Triliun
![]() |
Menteri Sri Mulyani menyampaikan efisiensi anggaran di beberapa kementerian. (Instagram.com/smindrawati) |
YUDHABJNUGROHO – Instruksi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai penghematan anggaran untuk kementerian dan lembaga semakin jelas.
Sementara sebagian besar lembaga harus menyesuaikan diri dengan pengurangan anggaran, lembaga penegak hukum tampaknya tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Berdasarkan informasi yang tersedia, lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapatkan pengurangan anggaran untuk tahun 2025.
Alokasi anggaran yang ditetapkan untuk masing-masing lembaga tersebut adalah:
· Polri: Rp 126,6 triliun
· Kejagung: Rp 24,2 triliun
· MA: Rp 12,6 triliun
· KPK: Rp 1,2 triliun
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Polri berada di peringkat kedua sebagai institusi dengan anggaran terbesar, hanya kalah dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang memperoleh Rp 166,2 triliun.
Kemenhan itu sendiri juga tidak mengalami pengurangan anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang diadakan beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa penghematan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan keakuratan Sasaran.
Presiden Prabowo menyerukan bahwa pengeluaran negara perlu lebih difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti penyediaan makanan bergizi gratis serta usaha swasembada pangan dan energi.
Instruksi mengenai efisiensi anggaran ini dicantumkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Target efisiensi anggaran ditetapkan sebesar Rp306,69 triliun.
Alasan Kejagung Tidak Mengalami Pemotongan Anggaran
Ketika dihubungi untuk menanyakan alasan tidak adanya pengurangan anggaran Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa mereka berharap semua program, terutama yang terkait dengan penanganan perkara hukum, dapat tetap berjalan dengan baik.
Namun, ia menekankan bahwa Kejagung tidak sama sekali mengabaikan efisiensi anggaran.
Menurut Harli, Kejagung tetap melakukan upaya penghematan dengan memangkas 50 persen dari anggaran perjalanan dinas.
Kebijakan ini diambil sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung sebagai langkah lanjutan dari arahan Presiden mengenai penghematan anggaran kementerian dan lembaga.
Sebagai informasi tambahan, alokasi anggaran Kejagung tahun 2025 meningkat menjadi Rp24,2 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang sebesar Rp18,6 triliun pada 2024 dan Rp16,23 triliun pada 2023.
Polri Mendukung Upaya Penghematan Anggaran
Dalam hal pengurangan anggaran, Polri muncul sebagai lembaga yang tidak mengalami pengurangan anggaran.
Namun, untuk mendukung inisiatif pemerintah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mendukung kebijakan penghematan anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah.
Langkah-langkah efisiensi di lingkungan Polri mencakup:
· Pengurangan biaya perjalanan dinas personel
· Penyederhanaan kegiatan rapat dan seminar yang dianggap tidak mendesak
· Pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi dan operasional
“Melalui tindakan ini, Polri berharap dapat berkontribusi pada penghematan anggaran negara tanpa mengurangi efektivitas dalam menjalankan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik,” kata Trunoyudo dalam keterangan persnya.
Menurut laman Polri.go.id, anggaran Polri tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun akan dialokasikan ke berbagai pos, termasuk:
· Belanja pegawai: Rp59,44 triliun (naik Rp1,16 triliun dibanding tahun sebelumnya)
· Belanja barang: Rp34,07 triliun
· Belanja modal: Rp33,09 triliun
Daftar Kementerian yang Mengalami Pemotongan Anggaran
Berbeda dengan lembaga penegak hukum, beberapa kementerian harus menghadapi pengurangan anggaran sebagai bagian dari efisiensi belanja negara.
Menurut Kementerian Keuangan, total efisiensi belanja kementerian/lembaga untuk tahun 2025 mencapai Rp256,1 triliun, ditambah pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Instruksi untuk pemotongan ini ditegaskan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yangmenginstruksikan setiap menteri dan pemimpin lembaga untuk menyesuaikan anggaran dan mendiskusikannya dengan mitra komisi di DPR.
Revisi anggaran ini harus diserahkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Berikut adalahbeberapa kementerian yang terkena pemotongan anggaran:
1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
o Total pagu
anggaran 2025: Rp53,19 triliun
o Efisiensi
anggaran: Rp12,3 triliun (sekitar 22 persen)
2.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen)
o Efisiensi
anggaran: Rp8,01 triliun
3.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN)
o Total pagu
anggaran 2025: Rp6,4 triliun
o Efisiensi
anggaran: Rp2,31 triliun (35,72 persen)
4.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
o Total pagu
anggaran 2025: Rp110 triliun
o Pemangkasan:
Rp81 triliun
5.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
o Total pagu
anggaran 2025: Rp2,3 triliun
o Pemangkasan:
Rp1,4 triliun
6.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
o Total pagu
anggaran 2025: Rp4,79 triliun
o Pemangkasan:
Rp2,75 triliun (57,46 persen)
7.
Kementerian Agama (Kemenag)
o Total pagu
anggaran 2025: Rp78,59 triliun
o Pemangkasan:
Rp14,28 triliun
8.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
o Total pagu
anggaran 2025: Rp7,72 triliun
o Pemangkasan: Rp
4,49 triliun (58,17 persen)
9.
Kementerian Sosial (Kemensos)
o Fokus
pemangkasan pada aspek operasional, tanpa mengganggu program bantuan sosial
(bansos).
10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.