2 Tuntutan ‘UU Pencegahan Kim Soo-hyun’, Belajar dari Kasus Dugaan Tindakan Grooming sang Aktor pada Mendiang Kim Sae-ron
![]() |
Tuntutan UU Pencegahan Kim Soo-hyun usai dugaan grooming pada mendiang Kim Sae-ron. (Instagram/soohyun_k216 - Instagram/ron_sae) |
YUDHABJNUGROHO – Industri hiburan Korea dikejutkan oleh pengakuan dari anggota keluarga mendiang Kim Sae-ron yang menyatakan bahwa dia menjalin hubungan dengan Kim Soo-hyun selama enam tahun.
Isu yang menjadi perhatian publik adalah anggapan bahwa Kim Soo-hyun terlibat dalam grooming serta tuduhan pedofilia, mengingat Kim Sae-ron masih di bawah umur pada waktu itu.
Keluarganya mengklaim bahwa hubungan mereka dimulai pada tahun 2015, ketika Kim Sae-ron berusia 15 tahun dan Kim Soo-hyun berusia 27 tahun.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh agensi Gold Medalist dan oleh Kim Soo-hyun pada konferensi pers yang diadakan pada 31 Maret 2025.
Pada hari konferensi tersebut, sebuah petisi yang disebut Kim Soo-hyun Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyun diluncurkan di alman Majelis Nasional Korea.
Petisi itu dengan cepat memperoleh 20.000 tanda tangan pada hari yang sama.
Dalam permohonan petisi, penuntut mencatat bahwa meskipun hukum Korea mengategorikan semua individu di bawah usia 18 tahun sebagai anak di bawah umur, undang-undang tentang pemerkosaan hanya melindungi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Hal ini mengakibatkan individu yang memikat dan menipu anak-anak yang masih muda dapat terbebas dari sanksi hukum.
“Kim Soo-hyun diduga telah menjalin hubungan dengan aktris Kim Sae-ron ketika dia baru berusia 15 tahun,” tulisnya dalam aplikasi, seperti yang dikutip dari KBIZoom.
“Tetapi karena hukum tidak memberikan perlindungan kepada individu di atas 16 tahun, dia tidak dapat dikenakan hukuman pidana,” sambungnya.
Petisi ini memiliki dua tuntutan utama:
1. Meningkatkan batas usia pemerkosaan menurut hukum dari 13-16 tahun menjadi 13-19 tahun.
2. Menaikkan hukuman dari denda untuk pelecehan dan dua tahun penjara untuk pemerkosaan menjadi dua tahun untuk pelecehan dan lima tahun untuk pemerkosaan.
Sementara itu, petisi ini telah mendapat lebih dari 53.000 dukungan tanda tangan, sehingga memenuhi kriteria untuk disampaikan ke Majelis Nasional.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.