Ada Aliran Dana Haram Bertajuk ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar Selama 2 Tahun
![]() |
Potret Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang yang memotong uang insentif pegawai Bapenda Kota Semarang. (Instagram/mbakitasmg) |
YUDHABJNUGROHO – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mulai menghadapi proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Mantan Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita itu dituduh telah melakukan pemotongan insentif dari gaji pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Antara tahun 2022 dan 2024, Mbak Ita diklaim telah melaksanakan pemotongan insentif yang kemudian disebut sebagai ‘iuran kebersamaan.’
Selama periode tersebut, total uang yang terkumpul mencapai Rp3,8 miliar.
“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa mengajukan permintaan atau melakukan pemotongan gaji pegawai negeri,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Rio Vernika Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Dari informasi yang disampaikan di pengadilan, terungkap bahwa selama tahun 2023 hingga 2024, Mbak Ita menerima aliran uang sebesar Rp300 juta setiap kuartal saat menjabat sebagai wali kota.
Uang dari iuran bersama tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung karir dan citranya di dunia politik.
“Iuran ini dipakai untuk membiayai berbagai acara seperti Dharma Wanita, liburan ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga aktivitas politik,” jelas Rio.
Berdasarkan tindakannya ini, Ita dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.