Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS
![]() |
Program Residen Anestesi di RSHS Dihentikan Imbas Kasus Kekerasan Seksual. (Google Photo) |
YUDHABJNUGROHO – Kementerian Kesehatan mengambil tindakan tegas setelah terungkapnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama, seorang dokter yang terlibat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Priguna yang tepatnya menjalani residen di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin yang berlokasi di Bandung kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Menanggapi masalah ini, Kemenkes telah memberikan perintah untuk menghentikan sementara program pendidikan selama sebulan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan.
"Kemenkes juga telah memberi instruksi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk melakukan penghentian sementara,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam pernyataan persnya pada Rabu, 9 April 2025.
“Selama sebulan, semua aktivitas residensi di Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin akan dihentikan,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki dan mengevaluasi sistem pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.
Di sisi lain, Kemenkes juga telah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi yang dimiliki Priguna.
Dengan dibatalinya surat tersebut, Surat Izin Praktik milik tersangka juga akan otomatis dicabut.
"Kemenkes merasa prihatin dan sangat menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dr. Priguna," tambah Aji.
Peristiwa yang diduga sebagai pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2025.
Saat kejadian, Priguna meminta korban yang dikenal dengan inisial FH—salah satu anggota keluarga pasien—untuk melakukan transfusi darah dan ia meminta korban untuk melakukannya tanpa ditemani anggota keluarga lain di Gedung MCHC RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Korban kemudian dibawa ke ruangan yang bernomor 711 pada sekitar pukul 01.00 dini hari.
Di ruang tersebut, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian yang dipakainya sebelumnya.
Setelah itu, Priguna diduga melakukan anestesi dengan menyuntikkan cairan ke dalam infus, yang menyebabkan korban terjatuh tidak sadar.
Kasus ini telah menarik perhatian nasional dan memicu tuntutan publik untuk memperketat sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia, terutama mengenai etika, pengawasan, serta perlindungan untuk pasien dan keluarganya di rumah sakit pendidikan.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.