Depresi Takut Ditangkap, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Sempat Coba Bunuh Diri - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Depresi Takut Ditangkap, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Sempat Coba Bunuh Diri

    Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS Sempat Berupaya Bunuh Diri. (kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)

    YUDHABJNUGROHO
      Priguna Anugerah, seorang dokter berumur 31 tahun yang terlibat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Padjadjaran, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pasien anak di Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung.

    Sebelum penangkapannya, tersangka sempat berusaha mengakhiri hidupnya.

     

    Kombes Pol Surawan, kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa tindakan bunuh diri tersebut dilakukan oleh pelaku lima hari usai kejadian tersebut.

     

    “Ditangkap di apartemen, pelaku mencoba bunuh diri dengan memotong pergelangan tangannya,” kata Surawan pada Rabu, 9 April 2025.

     

    Surawan menambahkan bahwa tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Priguna terjadi lima hari setelah insiden pemerkosaan tersebut.

     

    “Itu terjadi 5 hari setelah kejadian,” ujarnya kemudian.

     

    Tindakan berbahaya itu berlangsung pada tanggal 23 Maret 2025.

     

    Akibat luka yang dideritanya, Priguna memerlukan perawatan medis sebelum akhirnya ditangkap oleh kepolisian.

     

    “Dia sempat dirawat, dan setelah itu baru ditangkap,” jelas Surawan.

     

    Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan bunuh diri ini karena merasa panik dan tertekan setelah korban melaporkan kasus tersebut.

     

    Saat ini, Priguna sedang ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polda Jawa Barat.

     

    Di sisi lain, kondisi korban, yang diketahui berinisial FA, berusia 21 tahun, mulai membaik secara fisik, meskipun masih mengalami trauma psikologis akibat insiden tersebut.

     

    Dugaan pemerkosaan ini dimulai ketika ayah korban berada dalam keadaan kritis di rumah sakit.

     

    Tersangka kemudian membawa FA ke sebuah ruangan kosong di lantai tujuh Gedung MCHC, mengklaim bahwa itu untuk pemeriksaan darah untuk transfusi.

     

    Namun, di ruangan tersebut, tindakan kekerasan seksual diduga terjadi. Korban dilaporkan disuntik dengan cairan tidak dikenal hingga kehilangan kesadaran.

     

    Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kondom, jarum suntik, cairan bening, serta alat infus.

     

    Selain itu, pemeriksaan DNA sedang dilakukan pada sperma yang ditemukan di tubuh korban dan alat kontrasepsi yang terkait.

     

    Priguna dikenakan Pasal 6 huruf c dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara.

     

    Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lain yang mengalami situasi serupa, demi mencegah terulangnya peristiwa menyedihkan seperti ini.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad