Imbas Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Kemenkes Cabut STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual
![]() |
Dokter Residen Tersangka rudapaksa Keluarga Pasien RSHS. (instagram.com/drg.mirza) |
YUDHABJNUGROHO – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, telah menarik perhatian besar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pelaku, yang dikenal sebagai Priguna Anugerah Putra, adalah seorang dokter anestesi yang terdaftar dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis, dan saat ini sedang menghadapi proses hukum.
Kejadian pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien terjadi dengan modus pemeriksaan darah di salah satu ruangan di lantai tujuh gedung RSHS pada pertengahan bulan Maret 2025.
Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, menekankan bahwa mereka telah mengambil tindakan keras dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi milik pelaku.
“Sebagai tindakan awal yang tegas, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi Dr. PAP,” kata Aji Muhawarman dalam pernyataan resmi yang diterima pada malam Rabu, 9 April 2025.
Pencabutan Surat Tanda Registrasi akan secara otomatis menarik kembali Surat Izin Praktik, sehingga pelaku tidak bisa lagi beroperasi sebagai dokter.
“Pencabutan STR otomatis akan menghapus Surat Izin Praktik Dr. PAP,” ujar Aji.
Aji juga menyampaikan rasa duka yang mendalam mengenai insiden yang menimpa keluarga pasien tersebut.
Dia mengecam tindakan pelaku yang telah merusak reputasi dunia medis.
“Kemenkes merasa sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” kata Aji.
Saat ini, status Priguna sebagai mahasiswa residen di Universitas Padjadjaran telah dicabut secara resmi.
Ia sudah diusulkan kembali kepada pihak universitas dan dikeluarkan dari program pendidikan spesialis.
“Dia sudah dikembalikan ke Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa, serta sedang menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat,” terang Aji.
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa PAP telah ditangkap sejak 23 Maret 2025.
“Pelaku yang berinisial PAP berusia 31 tahun. Kami menahannya sejak 23 Maret,” ungkap Surawan, dikutip pada Kamis, 10 April 2025.
Kasus ini pertama kali terungkap di sosmed X (dulu Twitter), setelah sebuah akun anonim membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seorang dokter.
Pesan tersebut mengungkapkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dua residen anestesi Unpad terhadap seorang pengunjung pasien, beserta dugaan penggunaan obat bius dan bukti dari CCTV.
Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan oleh penyidik untuk mendukung proses hukum yang sedang dijalankan.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.