Modus Sopir Tangki Pertamina Oplos Pertalite dengan 4.000 Liter Air, Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
![]() |
Potret Mobil Tangki Pertamina. (instagram.com/pertamina) |
YUDHABJNUGROHO – Satreskrim Polres Klaten secara resmi mengidentifikasi satu individu sebagai tersangka dalam kasus pencampuran air dengan Pertalite di SPBU 44.574.29, Trucuk, Klaten.
Tersangka, yang dikenal dengan inisial M atau AMJ, adalah sopir truk yang diduga telah sengaja mencampurkan air ke dalam tangki Pertalite.
Pengumuman mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 10 April 2025 siang.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penetapan ini dilaksanakan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, sementara ini tersangka yang kami tetapkan adalah pengemudi dari kendaraan truk pengangkut," jelas Nur Cahyo kepada wartawan pada Kamis, 10 April 2025.
Pihak kepolisian telah mewawancarai setidaknya 10 orang saksi, termasuk konsumen yang terkena dampak, pihak SPBU, serta mereka yang bertanggung jawab dalam aspek logistik.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 saksi, di antaranya adalah dari saksi korban, pihak SPBU, dan juga penanggung jawab logistik. Salah satunya yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah M, warga dari Kabupaten Sukoharjo," tambahnya.
Mengenai cara operasi yang dilakukan, Nur Cahyo menyatakan bahwa air diduga dicampurkan selama proses distribusi dari depo ke SPBU.
"Modus ini terjadi saat melakukan pengangkutan dari depo ke SPBU tujuan yang seharusnya sampai dengan utuh, namun dalam perjalanan terdapat bahan lain yang ditemukan. Dalam hal ini adalah air, sehingga tidak murni lagi," jelasnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga juga segera mengambil tindakan untuk menghadapi insiden ini.
Penyaluran BBM ke SPBU tersebut dihentikan sementara untuk keperluan investigasi dan pembersihan sistem.
"Kami pastikan pembersihan akan dilakukan sampai dinyatakan aman untuk beroperasi kembali," ungkap Taufiq Kurniawan, Manager Komunikasi, Rel, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, yang dikutip pada Kamis, 10 April 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak SPBU memberikan kompensasi kepada konsumen berupa ganti rugi untuk biaya perbaikan kendaraan dan pengisian ulang BBM.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut.
Polres Klaten bersama Pertamina juga melanjutkan penyelidikan yang lebih mendalam untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.