Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun Memenuhi Syarat Diajukan ke Majelis Nasional, Berhasil Kumpulkan Lebih dari 53 Ribu Tanda Tangan Dukungan
![]() |
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional. (Instagram/soohyun_k216) |
YUDHABJNUGROHO – Petisi yang berjudul Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyun atau Kim Soo-hyun Prevention Act telah memenuhi syarat untuk dibawa ke rapat Majelis Nasional.
Petisi ini muncul pada tanggal 31 Maret 2025, bersamaan dengan konferensi pers Kim Soo-hyun terkait tuduhan bahwa dirinya menjalin hubungan dengan mendiang Kim Sae-ron ketika dia masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers yang pertama kali diadakan, Kim Soo-hyun membantah pernyataan keluarga almarhum yang menyatakan bahwa mereka berpacaran ketika Kim Sae-ron masih di bawah umur.
Keluarga tersebut mengklaim bahwa mereka mulai menjalin hubungan saat Kim Sae-ron baru berusia 15 tahun pada tahun 2015.
Akibatnya, Kim Soo-hyun dituduh melakukan grooming terhadap anak di bawah umur ketika dia sendiri berusia 27 tahun.
Penggagas petisi tersebut mengungkapkan bahwa kasus Kim Soo-hyun tidak dapat diproses secara hukum berdasarkan undang-undang yang ada.
"Undang-undang hanya melindungi anak-anak berusia antara 13 hingga 16 tahun dalam kasus pemerkosaan, sehingga Kim Soo-hyun tidak bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku," tulis tuntutan dalam petisi, seperti yang dilansir oleh Koreaboo pada Rabu, 9 April 2025.
"Meskipun undang-undang menyatakan bahwa anak di bawah umur sampai usia 18 tahun, perlindungan terhadap pemerkosaan anak belum mencakup mereka yang berusia 16 tahun ke atas, sehingga memungkinkan pelaku pedofilia untuk lolos dari hukum," tambahnya.
"Demi mencegah kejadian serupa di masa depan, saya mengajukan petisi untuk mengubah ketentuan pemerkosaan anak di bawah umur dalam undang-undang dengan istilah 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyun,'" jelasnya.
"Kim Soo-hyun diduga telah merayu dan menjalin hubungan dengan aktris Kim Sae-ron saat ia baru berusia 15 tahun," bunyi petisi yang menyiratkan kontroversi seputar aktor tersebut.
"Namun, karena hukum tidak melindungi anak di bawah umur yang berusia lebih dari 16 tahun, dia tidak bisa diadili secara pidana," tuturnya.
Pada hari petisi ini diluncurkan, sudah ada 20.000 tanda tangan yang mendukung penerapan aturan baru.
Agar dapat dilanjutkan ke Majelis Nasional, dibutuhkan lebih dari 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari.
Menurut Majelis Nasional, jumlah tanda tangan sudah mencapai lebih dari 53.000, sehingga memenuhi kriteria untuk diserahkan kepada Komite Majelis Nasional yang berkaitan.
Tahapan berikutnya adalah adanya waktu 90 hari untuk menentukan apakah petisi ini akan diajukan dalam sesi pleno untuk dibahas lebih lanjut.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.