Polisi Beberkan Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS: Kita Tunggu Hasil Uji Forensik
![]() |
Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Pasien RSHS. (x.com/colekcimol) |
YUDHABJNUGROHO – Seorang dokter yang terlibat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang disingkat Unpad, dengan inisial P dan berumur 31 tahun, kini menjadi pusat perhatian masyarakat.
Ia dituduh telah mengalihkan kesadaran dan melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang merupakan anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung.
Insiden tragis ini berlangsung pada bulan Maret 2025 di lantai tujuh gedung rumah sakit tersebut.
Polisi bergerak sigap dan menangkap si pelaku pada tanggal 28 Maret 2025.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Jawa Barat pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025.
Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan tanda-tanda adanya perilaku seksual yang menyimpang dari pelaku.
“Kemungkinan besar terdapat kecenderungan pelaku terhadap kelainan seksual. Hasil dari pemeriksaan pelaku akan kami dukung dengan bukti forensik. Hal ini memperkuat dugaan adanya kelainan seksual,” kata Surawan saat konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 9 April 2025.
Berdasarkan identitas yang ada, si pelaku diketahui sudah berstatus menikah.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, yang juga hadir di konferensi pers tersebut.
“Dia sudah berkeluarga, sesuai dengan identitas yang tertera di KTP,” tuturnya.
Polisi juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti penting yang mendukung penelitian kasus ini.
Barang bukti tersebut mencakup peralatan dan bahan yang diduga digunakan selama insiden.
“Ya, ada penyitaan obat bius dan kondom yang terdapat sperma,” kata Surawan saat dimintai keterangan sebelumnya.
Universitas Padjadjaran juga menyampaikan pendapat mengenai status pelaku yang merupakan peserta didik dalam program spesialis di rumah sakit tersebut.
Unpad menegaskan bahwa mereka telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Karena yang bersangkutan adalah PPDS yang ditempatkan di RSHS dan bukan pegawai RSHS, maka Unpad telah memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan pelaku dari program PPDS,” ungkap Unpad melalui siaran pers resmi pada Rabu, 9 April 2025.
Dengan penanganan yang kini di bawah kewenangan kepolisian dan tindakan akademis yang telah diterapkan, kasus ini tetap menjadi sorotan masyarakat, terutama dalam mendorong perlindungan bagi korban dan reformasi etika dalam bidang medis.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.